Berita

Ketua Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Maria Catarina Sumarsih/Net

Politik

Tolak Langkah Non Yudisial, Ketua Aksi Kamisan Minta Jokowi Batalkan Raperpres UKP-PPHB

JUMAT, 25 JUNI 2021 | 10:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Korban kasus pelanggaran HAM berat hanya menghendaki penyelesaian kasus melalui proses yudisial. Penyelesaian secara non yudisial merupakan langkah impunitas negara Indonesia yang merupakan langkah hukum.

Begitu tegas Ketua Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Maria Catarina Sumarsih, yang juga ibunda dari Bernardus Realino Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas Atma Jaya Jakarta yang meninggal dengan luka tembak di kampus saat Tragedi Semanggi I tahun 1998.

Atas alasan itu juga, Sumarsih mendesak pemerintah membatalkan Rancangan Perpres Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP-PPHB).


Bagi Sumarsih, yang setiap Kamis memakai pakaian serba hitam dan memimpin aksi di depan Istana Negara, pijakan perjuangannya adalah Pasal 21 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada Pasal 21 ayat 1 ini ditegaskan bahwa penyidikan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Sementara pada ayat 3 disebutkan, dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik adhoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau masyarakat.

Dengan pijakan itu, Sumarsih menolak adanya pembentukan tim yang nantinya menggarap kasus ini melalui mekanisme non yudisial.

“Batalkan Rancangan Perpres UKP-PPHB. Laksanakan mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Adili jenderal pelanggar HAM berat masa lalu di meja pengadilan HAM adhoc,” begitu tuntut Sumarsih lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (25/6).

Sumarsih mengingatkan kembali janji kampanye Presiden Joko Widodo. Dalam janji itu, Jokowi menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu.

Jokowi, sambungnya, juga tegas menyatakan komitmen untuk menghapus segala bentuk impunitas atau tindakan yang mengabaikan tindakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Pembentukan UKP-PPHB memang sedang dipersiapkan bersamaan dengan landasan hukumnya, yaitu Rancangan Peraturan Presiden tentang UKP-PPHB.

Unit kerja ini dibentuk untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme non yudisial, agar para korban dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang menimpanya di masa lalu.

Upaya ini digadang sebagai sebuah terobosan oleh pemerintah, khususnya Kemenkumham. Sebab, penyelesaian melalui mekanisme yudisial terhadap pelanggaran HAM Berat yang terjadi di masa lalu seperti menemui jalan buntu. Di satu sisi para korban belum pernah mendapatkan haknya karena pemulihan kondisi korban beserta ahli warisnya dan pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya