Berita

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra bersama Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menunjukan senjata yang digunakan pelaku menghabisi nyawa Mara Salem Harahap/Net

Presisi

Pembunuhan Wartawan

Eks Cawalkot Siantar Suruh Oknum TNI Habisi Nyawa Mara Salem

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 22:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sujito, mantan Calon Walikota (Cawalkot) Siantar pada Pemilu 2015 ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Mara Salem Harahap, pemimpin redaksi (Pemred) media online lokal.

Sujito diketahui memerintahkan seorang oknum anggota TNI berinisial A atau H untuk menghabisi nyawa Mara Salem.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra menegaskan, bahwa pihaknya bersama dengan Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin telah berkomitmen, siapapun yang terlibat ditindak tegas meskipun pemubuhan tersebut melibatkan oknum TNI.

"Makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," kata Kapolda saat memberi keterangan pers di Mako Brimob Pematang Siantar, Kamis (24/6).

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, senjata yang digunakan pelaku bukan milik kesatuan TNI, diduga kuat senjata tersebut dibeli dari perdagangan gelap.

"Senjata itu diduga berasal dari perdagangan ilegal. Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan. Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal. Ini tidak teregister di kesatuan. Nomor registernya ada dan ini akan kami dalami terus," beber Kapolda.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban. Di situ, tersangka Sujito meradang karena korban sering memberitakan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Ferrari miliknya.

Kemudian, Sujito meminta A atau H dan YFP seorang anak buahnya yang bekerja di diskotik memberi pelajaran kepada korban. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.

Selanjutnya tersangka A alias H dan YFP menuju warung tuak untuk membuntuti korban. Kemudian kedua tersangka menuju rumah korban di Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Usai mengeksekusi korban, dua tersangka kembali ke Kota Siantar. Mereka menuju Tempat Hiburan Malam (THM) Ferrari dan mabuk-mabukan.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya