Berita

Surat tanda terima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas laporan tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel yang keluar pada Kamis, 24 Juni/Istimewa

Politik

Loloskan Pencalonan Yusak-Yakob, Anggota Bawaslu Boven Digoel Diseret Ke Sidang Etik Oleh KPU

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 14:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengabulkan sengketa pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 4, Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba di Pilkada 2020, menjadi objek dugaan pelanggaran yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dilakukan tujuh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) ke DKPP pada Kamis (24/6).

Ketua KPU RI, Ilham Saputra menerangkan, pihaknya menyeret Bawaslu Kabupaten Boven Digoel ke ranah sidang etik penyelenggara pemilu karena dua hal.


Pertama, keputusan Bawaslu Boven Digoel yang membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 tanggal 28 November 2020, telah memberikan ketidakpastian hukum atas penyelenggaran Pilbup Boven Digoel.

Sebab dalam putusannya, KPU sudah membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba sebagai peserta Pilbup Boven Digoel. Karena, Yusak Yaluwo merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang belum menjalani masa jeda lima tahun sejak dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada 2017.

Syarat jeda lima tahun bagi calon kepala daerah bekas narapidana kasus korupsi diatur dalam pasal 4 Ayat 1 huruf f PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Anggota Bawaslu Boven Digoel dinilai para pengadu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum, dalam hal mengambil putusan loloskan calon mantan terpidana yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada 2020," ujar Ilham dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/6).

Kemudian yang kedua, putusan atas sengketa yang diajukan Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba, Bawaslu dinilai sudah menuding anggota KPU telah melanggar pidana karena menghilangkan hak seseorang untuk dicalonkan di dalam pemilu, berdasarkan keputusan membatalkan pasangan calon yang diusung partai Demokrat, Partai Golkar dan Perindo.

"Selain itu Bawaslu Boven Digoel dalam keputusannya menyatakan dua Anggota KPU memenuhi unsur pidana dugaan menghilangkan hak calon untuk dipilih dalam Pilkada 2020," ucap Ilham.

"Dua hal itu yang dijadikan pokok aduan para pengadu ke DKPP," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya