Berita

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net

Politik

Terbitkan Aturan Shalat Idul Adha Dan Qurban, Menag Larang Pelaksanaan Berjamaah Di Zona Merah

RABU, 23 JUNI 2021 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban tahun 1442 Hijriyah bakal dibatasi, karena masifnya penyebaran virus Covid-19.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 15/2021 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 Hijriyah.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang dilansir website Kementerian Agama, Rabu (23/6).

Sosok yang kerap disapa Gus Yaqut ini berharap, SE yang diterbitkannya tersebut bisa dijadikan panduan bagi penyelenggara ibadah Shalat Idul Adha dan panitia Qurban, agar penularan Covid-19 bisa dicegah semaksimal mungkin.

Edaran yang diterbitkan Yaqut ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan mushalah, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," demikian Yaqut menambahkan.

Adapun mengenai detail aturan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pemotongan hewan Qurban, SE ini memberikan batasan-batasan tertentu untuk daerah-daerah yang masuk kategori khusus.

Misalnya yang pertama, pada pelaksanaan shalat Idul Adha, tidak bisa dilaksanakan di wilayah risiko penularan tinggi dan sedang (zona merah dan zona oranye).

Sedangkan di luar zona itu, yakni pada daerah risiko rendah penularan Covid-19 atau tidak ada kasus positif (zona kuning dan zona hijau), bisa melaksanakan shalat Idul Adha, tapi harus di lapangan terbuka atau lapangan atau mushalah atau masjid yang sesuai dengan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Selain itu, dalam pelaksanaan shalat Idul Adha di zona kuning dan zona hijau, juga harus menerapkan protokol kesehatan 3M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen dari daya tampung ruang shalat.

Adapun untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, hanya boleh dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun jika jumlah RPH-R di suatu wilayah terbatas, maka dapat dilakukan di luar itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Khusus untuk kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Di luar itu, Kementerian Agama juga mengatur soal kegiatan menyambut hari H Idul Adha yang sering disebut malam takbiran.

Kemenag melarang adanya takbiran keliling, guna mencegah kerumunan massa. Selain itu, diperbolehkan melakukan takbiran di masjid atau mushalah dengan kapasitas 10 persen dari daya tampung ruangan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya