Berita

Erdian Aji Prahartanto atau Anji/RMOLJakarta

Hukum

Hasil Asesmen BNNP, Anji Direkomendasikan Rehabilitasi

RABU, 23 JUNI 2021 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta atas tersangka penyalahgunaan narkoba, Erdian Aji Prahartanto atau Anji sudah keluar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, saat ini asesmen BNNP tersebut telah diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Baru kami ambil (hasil asesmen), direkomendasi rehabilitasi," kata Ady Wibowo diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (23/6).


Polres Metro Jakarta Barat pun akan segera membuat surat hasil asesmen Anji yang kini masih ditahan di Mapolres.

Polisi sebelumnya menetapkan Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebanyak 30 gram ganja juga turut diamankan oleh polisi saat menciduk Anji di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat malam (11/6). Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun.

Pada 17 Juni 2021, Anji dibawa oleh penyidik Satresnarkoba Metro Jakarta Barat untuk menjalani Assessment di BNNP DKI Jakarta, Cideng, Jakarta Pusat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya