Berita

Buronan Adelin Lis/Net

Presisi

Selama Buron, Adelin Lis Pakai Paspor Dan Identitas Palsu

RABU, 23 JUNI 2021 | 11:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian di Singapura dan menemukan dua tidak pidana yang dilakukan Adelin Lis selama buron di Singapura.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan, buronan kasus pembalakan liar itu dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI (paspor) yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan; dan atau memberikan data tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri.

"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tersebut secara khusus telah diatur di dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian (vide Pasal 126 huruf a dan c) dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas Lex Spesialis derogat Legi Generali," jelas Andi.


Dalam pelaksanaan proses penyidikan, tambah Andi, PPNS Keimigrasian berkoordinasi dengan penyidik Polri, termasuk diantaranya bantuan penyerahan barang bukti dokumen perjalanan RI (paspor) asli tapi palsu yang masih diamankan oleh Kedubes RI dalam hal ini (cq-red) Atpol/SLO Polri di Singapura.

"Penyidikan terkait dugaan dua tindak pidana di atas oleh PPNS Keimigrasian sudah dimulai sejak koordinasi intensif dilakukan minggu lalu," ujar Andi.

Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut penggunaan paspor palsu oleh buronan terpidana Adelin Lis atas nama Hendro Leonardi yang dipakai saat buron di Singapura.

Adelin Lin ditangkap oleh Pemerintah Singapura karena penggunaan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi dan hukum denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta, dan dideportasi dari negeri singa putih tersebut.

Kejaksaan Agung membawa Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), untuk langsung menjalani eksekusi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukum kepada Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp199,8 miliar dan reboisasi 2,938 juta dollar AS. Adelin Lis ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Sebelum menjalani pidana penjara dan denda, Adelin Lis terlebih dahulu menjalani isolasi sesuai protokol kesehatan COVID-19 selama 14 hari.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya