Berita

Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma/Net

Politik

Lieus Sungkharisma Desak Jaksa Agung Pecat Jaksa Provokatif Yang Tangani Habib Rizieq

RABU, 23 JUNI 2021 | 07:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Swab di RS Ummi Bogor yang ditangani Pengadailan Negeri Jakarta Timur dinilai tidak etis, tidak profesional, dan cenderung provokatif.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma usai mencermati replik JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (14/6) lalu.

Menurut Lieus,  JPU saat membacakan replik selain mendakwa Habib Rizieq juga telah membuat keonaran dan berbohong terkait penyebaran hoax tes swab di RS Ummi, juga menyebut gelar imam besar yang disandang Habib Rizieq adalah isapan jempol.


“Pernyataan ini jelas sangat tidak etis, tendensius dan provokatif,” ujar Lieus kepada redaksi, Rabu (23/6).

Padahal, tambah Lieus, sepengetahuannya gelar imam besar itu bukan buatan Habib Rizieq sendiri, tapi datang dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia.

“Saya menilai pernyataan JPU itu out of contex dan tak ada kaitannya langsung dengan kasus yang dituduhkan. Pernyataan JPU itu sangat tendensius dan kesannya sengaja ingin memprovokasi umat Islam, khususnya mereka yang mendukung Habib Rizieq,” ujar Lieus.

JPU, kata Lieus, harus menarik pernyataannya tersebut. Sebab pernyataan JPU tak ada kaitannya langsung dengan kasus dan tidak sepantasnya dilontarkan dalam persidangan.

Baginya, apapun kasus hukum yang didakwakan JPU, pada kenyataannya Habib Rizieq adalah seorang imam besar yang berpengaruh dengan jutaan pengikut.

“Ini adalah fakta yang tak bisa dibantah. Saya menyaksikan sendiri bagaimana Habib Rizieq dimuliakan oleh pengikutnya,” tutur Lieus.

Oleh karena itu, Lieus meminta Jaksa Agung untuk menindak JPU yang mengeluarkan pernyataan tidak etis dan provokatif itu.

“Jaksa Agung harus memecat bawahannya yang bekerja tidak profesional seperti itu,” ujar Lieus.

Selain itu, Lieus juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadikan pernyataan-pernyataan JPU yang bertendensi melecehkan dan provokatif itu, yang tak ada hubungannya langsung dengan kasus yang didakwakan, sebagai pertimbangan yang bisa membebaskan Habib Rizieq dari semua dakwaan JPU.

Adapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor akan dibacakan besok, Kamis (24/6). Dalam kasus ini JPU menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya