Berita

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo/Net

Presisi

Selama Pembatasan Ruas Jalan, Polisi Kecualikan Beberapa Pengendara Boleh Melintas

SENIN, 21 JUNI 2021 | 13:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi bakal melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan pembatasan 10 ruas jalan yang ada di DKI Jakarta dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 dini hari.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan, pihaknya memberi pengecualian terhadap beberapa pengendara yang boleh melintas saat berlangsungnya pembatasan jalan.  

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas," kata Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/6).


Mereka yaitu penghuni, yaitu pengendara yang kediamannya melewati ruas jalan yang ditutup. Kemudian, pengendara yang berkaitan dengan kesehatan seperti ambulance, apotik ataupun pihak rumah sakit.

Lalu, jelas Sambodo, tamu-tamu hotel juga diperbolehkan melintas ketika ada penyekatan ruas jalan yang menjadi akses ke hotel. Kemudian kendaraan darurat seperti Pemadam Kebakaran, Kepolisian, Ambulance dari TNI dari partroli penegak disiplin prokes diperbolehkan.

"Keemapat inilah yang akan dikecualikan boleh melintas pada dimulainya terjadinya pembatasan mobilitas," pungkas Sambodo.

Adapun titik pembatasan di 10 ruas jalan itu antara lain, di kawasan Bulungan yang nantinya akan dibatasi ruas jalannya melalui penyekatan dari trafic light yang berada di belakang gedung Kejaksaan Agung hingga bundaran Bulungan tempat biasa pedagang Gulai Tikungan (Gultik), lalu taman Mahakam.

Kemudian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dengan McD dan Kemang Apartamen sampai mengarah ke trafic light Jalan Benda, Jakarta Selatan.

Lalu di kawasan Gunawarman, Senopati dan SCBD. Penyekatan dilakukan mulai dari Gunawarman (depan KFC) sampai ke pertigaan apotik Senopati. Lalu sepanjang jalan Sabang, Kebon Sirih, Jakarta Pusat ditutup sampai ke ujung jalan Cikini Raya juga jalan Raden Saleh.

Lalu ruas jalan Asia Afrika, dimulai dari Trafic Light (pertigaan hotel Fairmont) ditutup sampai pertigaan kampus Moestopo atau pertigaan Senayan City.

Sementara di wilayah Jakarta Timur, penyekatan dilakukan di sepanjang ruas jalan Banjir Kanal Timur. Jakarta Barat, kasawan wisata Kota Tua di Hayam muruk hingga ke stasiun Beos.

Di Jakarta Utara kasawan Kelapa Gading yang bakal ditutup mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan, lalu Pantai Indak Kapuk (PIK) hingga jembatan kawasan PIK 2.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya