Berita

Komnas HAM diminta untuk fokus mengurus hal-hal substantif yang menjadi wewenang mereka, bukan hal administratif seperti hasil TWK/Net

Politik

Dibanding Urus TWK, Komnas HAM Lebih Baik Usut Pembunuhan Wartawan Di Sumut Hingga Pelanggaran HAM Di Km 50

SENIN, 21 JUNI 2021 | 11:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diharapkan untuk kembali pada jalurnya mengurus hal-hal yang lebih penting. Seperti kasus pembunuhan wartawan di Siantar hingga mengawal rekomendasi pelanggaran HAM terhadap laskar FPI di tol Japek Km 50.

Hal itu disampaikan oleh pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas), Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/6).

Saiful menilai Komnas HAM tidak berwenang mengurus hal-hal yang bersifat administratif seperti hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).


"Sebaiknya Komnas HAM kembali pada jalurnya yakni mengurusi hal-hal substantif seperti kasus pembunuhan wartawan di Siantar, atau bahkan mengawal rekomendasi pelanggaran HAM terhadap pembunuhan santri HRS di Km 50," ujar Saiful.

Menurut Saiful, Komnas HAM menjadi tidak produktif jika mengurus hal-hal yang bukan wewenangnya dalam hal TWK.

"Saya kira sudah ada lembaga lain untuk menilainya. Habis waktu Komnas HAM apabila mengurusi masalah tes TWK, karena bisa jadi sebentar lagi ada tes CPNS yang juga ada tes TWK," jelasnya.

"Kalau kemudian hal yang demikian diurus, maka bisa jadi jutaan yang tidak lolos TWK akan mengadu ke Komnas HAM, apa kurang kerjaan Komnas HAM?" pungkas Saiful.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya