“Kita sudah bentuk tim gabungan,†kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).
Mantan Kabid Humas Polda Sumut itu mengaku belum menemui kendala dalam proses penyelidikan. Tatan memastikan pihaknya serius dalam mengungkap kasus kekerasan hingga hilangnya nyawa wartawan.
“Kita serius untuk mengungkap,†ujar Tatan.
Sementara itu, saat dihubungi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa Bareskrim Mabes Polri menyerahkan penuh penganan kasus ini kepada Polda Sumatera Utara. Dari laporan yang ia terima, proses penyelidikan belum menemui kendala.
“Kasus sepenuhnya masih ditangani oleh Polda Sumut, sejauh ini proses pengungkapannya belum ada kendala,†tandas Andi.
Mara Salem Harahap, ditemukan tewas di dalam mobil yang dia kendarai sendiri dengan luka tembak yang bersarang di paha kanan hingga nyaris tembus kemaluan pada Sabtu dinihari (19/6) tak jauh dari kediamannya di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mendorong agar kepolisian segera mengungkap kasus sekaligus motif dibaliknya.
M. Nuh menegaskan, segala bentuk kekerasan tidaklah dibenarkan dengan alasan apapun apalagi sampai menghilangkan nyawa. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
“Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan,†kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/6).
M.Nuh lalu menghimbau agar seluruh komunitas pers di Sumatera Utara memberi perhatian dan mengawal kasus tewasnya Mara Salem Harahap dengan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta terhadap peristiwa ini.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,†ujar M.Nuh.
Disisi lain, Dewan Pers juga meminta kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU 40/1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers.
“Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,†demikian M.Nuh.
Populer
Rabu, 24 April 2024 | 02:12
Sabtu, 27 April 2024 | 17:17
Selasa, 23 April 2024 | 12:42
Rabu, 24 April 2024 | 19:46
Selasa, 23 April 2024 | 19:52
Senin, 29 April 2024 | 01:56
Sabtu, 27 April 2024 | 14:54
UPDATE
Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57
Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45
Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18
Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55
Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15
Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39
Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16
Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41
Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36
Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22