Berita

Cendekiawan Muslim Nahdlatul Ulama (NU), Ulil Abshar Abdalla/Net

Politik

Ketimbang Usahakan Presiden 3 Periode, Cendekiawan NU Lebih Memilih Hapus PT 20 Persen

SABTU, 19 JUNI 2021 | 22:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua aturan yang sepintas saling terkait namun nyatanya memiliki efek politik yang berbeda.

Isi Pasal 7 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mendadak masuk ke dalam satu diskursus politik yang menarik perhatian banyak pihak.

Sebabnya, ada sekelompok orang yang menggaungkan amandemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden yang diatur di dalam pasal tersebut.


Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".

Bahkan teranyar, wacana ini coba dikait-kaitkan dengan nama Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang masih menjabat untuk periode keduanya saat ini.

Kesan mengait-ngaitkan itu semakin jelas tergambar dalam peresmian Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 pada Sabtu siang tadi (19/6), yang dihadiri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai relawan.

Melalui penasihatnya, M. Qodari, Relawan Jokpro 2024 ini meyakini Jokowi bisa kembali terpilih jika berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Mereka tahu bahwa konstitusi tidak menghendaki presiden menjabat sebanyak tiga periode. Namun menurut Qodari, hal itu tidak menjadi masalah, karena UUD 1945 katanya bisa diubah.

Di lain kesempatan, Jurubicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kembali menegaskan bahwa Presiden masih bersikap tegak lurus dengan konstitusi, khususnya terkait Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

Bahkan kepada wartawan hari ini, Fadjroel kembali menyampaikan bantahan Jokowi mengenai wacana tiga periode yang merebak. Yaitu mengatakan bahwa orang-orang yang menggemakan isu ini memiliki motif-motif tertentu.

Ada tiga motif katanya. Pertama, ingin menampar muka Jokowi. Kedua, ingin cari muka, dan yang ketiga ingin menjerumuskan.

Dalam wacana yang berbeda namun juga terus berkembang, terdapat pengaturan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Di mana, terdapat batasan yang ditetapkan di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Di dalam regulasi itu disebutkan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif".

Beberapa kalangan, termasuk pegiat pemilu dan sejumlah parpol merasa keberatan dengan aturan ini. Sebabnya, batasan pencalonan presiden atau yang terkenal dengan istilah Presidential Threshold ini dianggap membatasi jumlah orang yang bisa ikut kontestasi politik Pilpres.

Bahkan disebutkan, anak-anak bangsa yang punya kompetensi dan integritas yang mumpuni sulit untuk menjadi capres atau cawapres, mengingat mereka harus "kawin" dengan parpol yang sudah dicap sebagai institusi "politis" yang menerapkan prinsip untung rugi dalam hal pencapresan.

Sehingga, muncul dugaan bahwa orang yang ingin menjadi capres atau cawapres harus memiliki modal financial yang tidak sedikit. Dari situ pun ada dugaan mengenai keterlibatan pemodal atau yang sering disebut sebagai "cukong".

Dua wacana di dalam konstruksi politik Indonesia ini turut disoroti Cendekiawan Muslim Nahdlatul Ulama (NU), Ulil Abshar Abdalla.

Ia menawarkan kepada  masyarakat tentang satu hal yang lebih patut dibahas dan dikedepankan ketimbang satu hal lainnya, untuk supaya bisa diwujudkan di dalam politik saat ini.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya, @ulil, pada Sabtu (19/6).

"Yang justru layak diusahakan itu bukan presiden tiga periode, tetapi menghapus sama sekali ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen," kicau Ulil.

"Ini aturan (presidential threshold) hanya menguntungkan partai-partai besar yang kadang (atau malah kerap) tidak menjamin bisa menyuguhkan calon yang 'masuk akal'," tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya