Berita

Kepala Departemen V DPP Partai Demokrat, Qomaruddin/Net

Publika

Tiga Periode Bentuk Dari Frozen Democracy

SABTU, 19 JUNI 2021 | 19:46 WIB

REFORMASI muncul atas kesadaran bersama tentang apa arti kemerdekaan dan demokrasi yang ideal, demokrasi yang diperjuangkan adalah demokrasi yang mengedepankan kebebasan berpendapat, demokrasi yang menghargai HAM, demokrasi yang partisipatif dan kompetisi bukan dominasi dan kooptasi.

Reformasi adalah manifestasi dari perayaan kesadaran kritis (konsientisasi) yang selama itu terkungkung (terkooptasi) atas kekuatan otoriter orde baru. Karena pemerintahan yang otoriter para pejuang reformasi turun jalan untuk menyampaikan aspirasinya. Dan perjuangan mereka berhasil dengan adanya peralihan kekuasaan yang dilanjutkan dengan penataan demokrasi dan reformasi disegala bidang.

Perjuangan para kaum reformis yang begitu dahsat mestinya harus kita hormati dan kita jaga. Amanat reformasi yang dimana dalam peristiwahnya telah banyak memakan korban. Reformasi telah diperjuangkan oleh para mahasiswah dengan segenap tumpah darah, mestinya kita sebagai penerus harus menjalankan amanat reformasi dengan sebaik-baiknya.


Perisitiwa reformasi 1998 adalah sejarah yang ditorehkan dengan banyak pengorbanan oleh para mahasiswah dan toko reformasi, di mana sejarah yang diamanatkan oleh reformasi salah satunya adalah amandem UUD 1945 khususnya pasal tentang priode jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen tentang jabatan presiden dan wakil persiden ini muncul karena sebab utamanya adalah pemerintahan yang otoriter. Pemerintahan yang otoriter muncul disebabkan berjalanya masa priode kepemimpinan yang relatif lama, maka dari latarbelakang tersebut para pejuang reformasi mengamanatkan untuk mengamandemen UUD 45 pasal 7 agar jabatan presiden harus dibatasi. Di mana pasal 7 UUD 45 sekarang berbunyi; Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Jelas dan tegas bunyi pasal 7 UUD 45 bahwa jabatan presiden dan wakil presiden adalah dua priode. Bila ada upaya yang ingin merubah atau mengamanedemen ulang UUD 45 pasal 7, dengan menambah masa priode jabatan persiden artinya mereka mencoba untuk menghianati amanat reformasi dan merusak demokrasi yang sudah diperjuangkan oleh para pejuang reformasi.

Dalam pandangan Almarhum Cak Nur tentang demokrasi, beliau mengatakan bahwa demokrasi mengharuskan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Artinya harus ada keselarasan antara tujuan dengan cara kita dalam berdemokrasi, tujuan demokrasi adalah mensejahterakan masyarakat tentunya cara untuk mencapai kesejahteraan harus diilhami dengan keadilan dan etika yan baik, (bukan memaksakan kehendak untuk tiga priode).

Selain itu, Cak Nur juga menyatakan bahwa demokrasi tidak akan terbayang wujud tanpa adanya moral dan akhlak yang tinggi, inilah yang menjadi acuan dalam mencapai tujuan. Demokrasi juga mensyaratkan adanya keluhuran akhlak, etika dan moral agar demokrasi bisa berjalan secara baik, adil dan bermartabat. Hal ini diucapkan agar tidak ada hegemoni dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan pemerintahan.

Gagasan almarhum Cak Nur mestinya menjadi tauladan bagi kita dalam mengimplementasikan demokrasi di negeri ini. Bukan malah mencoba mengamandemen UUD 45 yang sudah menjadi keputusan dan keinginan publik. Bila hal tersebut tetap dipaksakan secara otomatis mereka telah mendegradasi nilai-nilai demokrasi yang sudah kita bangun sendiri.

Dalam pandangan Georg Sorensen bahwa esensi dari demokrasi terdapat 3 variabel yang pertama adalah kompetisi, dimana kompetisi ini mensyaratkan adanya peralihan jabatan, dalam konstitusi kita jabatan persiden dan wakil persiden dibatasi dua priode hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kepemimpinan yang otoriter dan diktator.

Esensi kedua dari demokrasi menurut Sorensen adalah kebebasan (freedom). Kebebasa berdemokrasi dalam pandangan sorenssen adalah sebuah keharusan karena fondasi demokrasi adalah kedaulatan rakyat, sehingga kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya kebebasan baik kebebasan berpikir (freedom of mind), kebebasan berbicara dan ekspresi (freedom of speech and expression) dan kebebasan masyarakat memutuskan jabatan presiden dibatasi 2 priode. Esensi demokrasi yang ketiga adalah partisipasi, baik partisipasi untuk dipilih maupun memilih.

Ditentukanya presidential threshold 20 persen saja sebetulnya secara subtansi membatasi ruang partisipasi atau tidak sesuai dengan esensi demokrasi, apalagi menambah masa jabatan menjadi 3 priode sangat tidak esensial bagi demokrasi kita.

Sorensen mengatakan dalam bukunya yg berjudul Demokrasi yang Demokratis. Bila demokrasi yang tidak memenui esensinya adalah demokrasi yang beku (frozen demokrasi). Konsekwensi dari sistem frozen demokrasi atau demokrasi yang busuk adalah selalu hadirnya pemimpin yang otoriter dan diktaktor dan itu suatu ancama bagi demokrasi dan masyarakat. Maka menjadi wajar para pejuang reformasi melakukan perlawan pada rezim orde baru yang otoriter karena demokrasinya beku.

Secara historis dan filosofi demokrasi dibangun agar kekuasaan tidak tersentral pada seorang atau kelompok, dengan dibangunya demokrasi mengharuskan kedaulatan berada pada rakyat dan rakyatlah yang memegang kendali kekuasaan yang sudah diamanahkan. Namun bila ada upaya memaksa tentunya tidak selaras dengan makna demokrasi secara subtansial.

Demokrasi sendiri merupakan salah satu sistem yang diimplementasikan agar kedaulatan ada pada tangan rakyat karena suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox populi, vox dei), selain itu juga demokrasi dibentuk agar kekuasaan negara tidak boleh tersentralisasi pada seorang penguasa (personal power) atau lembaga politik tertentu. Maka dengan adanya sistem demokrasi mengharuskan adanya sistem peralihan kekuasaan lewat pemilu mapun pilkada. Selain itu demokrasi juga ada pembagian kekuasaan agar tidak terjadi pemerintahan otoriter dan menjadi tirani.

Negara diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur dan menjalankan demokrasi sesuai konstitusi demi menjaga kebebasan serta  hak-hak rakyat. Dan negara akan tetap berdaulat selama negara menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara berkewajiban untuk tetap berusaha mewujudkan kehendak publik/umum, jika negara menyimpang dari kehendak rakyat atau publik, maka keabsahan negara akan mengalami krisis legitimasi.

Qomaruddin
Kepala Departemen V DPP Partai Demokrat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya