Berita

Taman Mini Indonesia Indah (TMII)/Net

Politik

Persiapan Serah Terima TMII Dimatangkan Pemerintah

SABTU, 19 JUNI 2021 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan serah terima Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada pengelola baru tengah dimatangkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2021 tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres ditetapkan 31 Maret lalu.

Pada Jumat kemarin (18/6), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan TMII untuk mengejar tenggat waktu transisi serah terima yang jatuh akhir Juni ini.


Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depannya.

Kata Eddy, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan para Koordinator Pokja dipaparkan progres tahapan serah terima yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam rapat terungkap, perlindungan terhadap SDM yang ada khususnya terkait hak-hak keuangan pegawai menjadi perhatian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan negara dan permasalahan di kemudian hari," ujar Eddy dalam keterangan etrtlis yang diterima Sabtu (19/6).

Dalam masa transisi nanti, Eddy memastikan Kemensetneg mengawasi pembayaran gaji dan THR para karyawan TMII tepat waktu, dan juga dibayarkan kembali secara penuh atau 100 persen tanpa potongan apapun.

"Mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian untuk menjamin akuntabilitas dalam pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan/didapat oleh pemberi kerja dan karyawan," imbuh Eddy.

Untuk pesangon pegawai yang pensiun, Kemensetneg kata Eddy, juga berupaya memenuhi hak-hak yang harus dibayarkan. Namun, diperlukan waktu terkait validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru yang harus sesuai dengan ketentuan perubahan terbaru.

Selain itu, Kemensetneg juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi bagi pegawai TMII untuk lebih adaptif dalam mendukung perbaikan tata kelola TMII ke depan.

"Dengan mempersiapkan peningkatan kompetensi pegawai TMII diharapkan pada saat serah terima pengelolaan TMII mendatang para karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan pada pengelola baru TMII, sebagaimana amanat Pasal 6 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya