Berita

Pengamat kebijakan publik seklaigus Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam/Net

Politik

Kritik Itu Vitamin, Pasal Penghinaan Presiden Hidupkan Benih Otoritarianisme

SABTU, 19 JUNI 2021 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal penghinaan presiden dan lembaga negara termasuk DPR, berpotensi besar menghidupkan sekaligus menyuburkan benih otoritarianisme.

Demikian disampaikan pengamat kebijakan publik seklaigus Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam. Menurutnya, pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Pasal penghinaan presiden, wakil presiden dan lembaga negara berpotensi menutup ruang kritik dari masyarakat terhadap kebijakan presiden," kata Zaenal Abidin, Sabtu (19/6).


"Melalui pasal ini masyarakat yang mengeluarkan kritik akan mudah diposisikan sebagai penghina presiden, malangnya lagi pasal ini dilengkapi dengan ancaman penjara, sungguh pasal ini sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang mendorong kritik dan keterbukaan," ungkapnya.

Menurut Zaenal Abidin dalam keterangan tertulis, presiden sebagai institusi negara justru seharusnya memastikan agar kritik tidak terhalangi oleh peraturan apapun.

"Justru yang mendesak dilakukan adalah presiden menjamin semua kritik masyarakat sampai kepadanya, kita sudah jenuh dengan ulah para buzzer yang selalu memberikan framing negatif terhadap kritik yang dialamatkan kepada presiden," tuturnya.

Jelas Zaenal Abidin, walaupun rancangan pasal penghinaan presiden menggunakan delik aduan, namun tetap saja ruang kriminalisasi berpendapat terbuka lebar, akan sangat mudah bagi oknum yang tidak suka terhadap pihak yang mengkritik presiden, melaporkan pihak tersebut dengan dalih penghinaan.

"Pasal penghinaan presiden sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi karena dinilai inkonstitusional, jadi untuk apa dihidupkan lagi, presiden dan lembaga negara termasuk DPR semestinya mencontohkan dalam tindakan bahwa dalam negara demokrasi kritik merupakan vitamin untuk menjaga kesehatan bangsa dan negara, merespon kritik dengan ancaman pidana tidak laku di negara demokrasi," ucapnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya