Berita

Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: Kedatangan Nurul Ghufron Ke Komnas HAM Niat Baik Yang Menghapus Tudingan Miring ICW

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kehadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komnas HAM menjadi bukti tuduhan Novel Baswedan dan kawan-kawan yang gagal lulus TWK tidak benar

Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita menegaskan kedatangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik.

"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," ujar Prof Romli saat dihubungi, Jumat (18/6).

Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses TWK sebagaimana dituduhkan selama ini.

"Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti, bukan inisiator juga bukan konspirator untuk singkirkan 75 pegawai KPK," terangnya.

Di samping itu, Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah pidana.

"Non aktifnya pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," tegasnya.

Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UU.

"Komnas HAM tidak etis jika temuan dalam temu muka dengan Nurul Gufron diekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan UU 39/1999 Tentang HAM," katanya.

Romli meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan.

"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Pada kesempatan itu, Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawai lembaga antirasuah, di hadapan penyelidik Komnas HAM.

Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK ialah tindak lanjut mengeksekusi Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP 41/2020. Kemudian lahirlah Perkom 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya