Berita

Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: Kedatangan Nurul Ghufron Ke Komnas HAM Niat Baik Yang Menghapus Tudingan Miring ICW

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kehadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komnas HAM menjadi bukti tuduhan Novel Baswedan dan kawan-kawan yang gagal lulus TWK tidak benar

Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita menegaskan kedatangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik.

"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," ujar Prof Romli saat dihubungi, Jumat (18/6).


Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses TWK sebagaimana dituduhkan selama ini.

"Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti, bukan inisiator juga bukan konspirator untuk singkirkan 75 pegawai KPK," terangnya.

Di samping itu, Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah pidana.

"Non aktifnya pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," tegasnya.

Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UU.

"Komnas HAM tidak etis jika temuan dalam temu muka dengan Nurul Gufron diekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan UU 39/1999 Tentang HAM," katanya.

Romli meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan.

"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Pada kesempatan itu, Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawai lembaga antirasuah, di hadapan penyelidik Komnas HAM.

Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK ialah tindak lanjut mengeksekusi Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP 41/2020. Kemudian lahirlah Perkom 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya