Berita

Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita/Net

Politik

Profesor Romli: Kedatangan Nurul Ghufron Ke Komnas HAM Niat Baik Yang Menghapus Tudingan Miring ICW

JUMAT, 18 JUNI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kehadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komnas HAM menjadi bukti tuduhan Novel Baswedan dan kawan-kawan yang gagal lulus TWK tidak benar

Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita menegaskan kedatangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik.

"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," ujar Prof Romli saat dihubungi, Jumat (18/6).


Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses TWK sebagaimana dituduhkan selama ini.

"Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti, bukan inisiator juga bukan konspirator untuk singkirkan 75 pegawai KPK," terangnya.

Di samping itu, Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah pidana.

"Non aktifnya pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," tegasnya.

Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UU.

"Komnas HAM tidak etis jika temuan dalam temu muka dengan Nurul Gufron diekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan UU 39/1999 Tentang HAM," katanya.

Romli meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan.

"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Pada kesempatan itu, Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawai lembaga antirasuah, di hadapan penyelidik Komnas HAM.

Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK ialah tindak lanjut mengeksekusi Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP 41/2020. Kemudian lahirlah Perkom 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya