Berita

Ilustrasi./Net

Suluh

Pajak Sembako Di Tengah Pandemi Bukti Pemerintah Tidak Peka Dengan Rakyatnya

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 22:14 WIB | OLEH: AZAIRUS ADLU

Rencana pemerintah memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang sembako dan biaya sekolah menjadi gunjang-gunjing di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, saat rakyat sedang pontang-panting bertahan dari ganasnya pandemi Covid-19, rencana pemerintah itu bak petir di siang bolong.

Ekonomi lesu diikuti pajak naik bukanlah pasangan yang serasi, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini. Tak ayal, masyarakat ramai-ramai menolak, menurut banyak orang, itu sama saja menghabisi rakyat pelan-pelan.

Melihat rakyat sudah berkehendak, elite politik di DPR pun bergerak, mereka juga ramai-ramai menentang dan meminta klarifikasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kabar buruk tersebut.


Sebenarnya, soal rencana pajak sembako dan sekolah ini memang belum pernah dibahas Sri Mulyani di DPR, Sri pun bingung bagaimana informasi tersebut bisa keluar dan jadi konsumsi publik hingga akhirnya berujung polemik. Namun nasi sudah menjadi bubur, Sri kini berkewajiban memberikan penjelasan mengenai pajak yang kiranya bakal mencekik tersebut.

Pembelaan pemerintah, pajak tersebut nantinya tidak serta merta diberlakukan kepada seluruh barang sembako dan sekolah-sekolah. Ada aturan-aturan lain yang mengatur mengenai pajak tersebut. Misalnya, pajak hanya dikenakan pada sembako premium kelas atas, bukan beras, daging dan kebutuhan pokok yang biasa dijual di pasar-pasar tradisional. Penjelasan Sri, barang sembako yang dikonsumsi masyarakat umum tidak dikenakan pajak.

Pajak tersebut berlaku untuk sembako kelas premium yang biasa dikonsumsi orang kaya di negeri ini. Hemat pemerintah, barang sembako premium tersebut harus dikenakan pajak karena konsumennya orang mampu. Oleh karena itu, publik luas diharapkan tidak perlu khawatir soal rencana pajak sembako tersebut.

Meski Menkeu Sri sudah memberikan penjelasan, tetap saja masih banyak yang tidak percaya begitu saja dengan penjelasan pemerintah. Terlebih hal tersebut baru di mulut saja, rencana tersebut belum dibuatkan aturan resminya (baca: undang-undang).

Publik khawatir, yang terjadi justru pajak sembako tiba-tiba berlaku tidak seperti apa yang dijelaskan Sri Mulyani. Alhasil, biaya hidup makin tinggi padahal ekonomi sedang susah. Ditambah makin banyaknya pengangguran akibat dampak pandemi, ini justru bakal menambah problem di tengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah mesti kerja ekstra keras dalam memberikan pemahaman dan penjelasan kepada publik soal pajak sembako ini. Jangan nanti publik punya persepsi lain yang akhirnya negara ini ribut terus, padahal kita semua harus fokus dalam menangani pandemi Covid-19 yang kini trennya kembali melonjak di Indonesia.

Pajak memang untuk pembangunan, tapi kalau dikenakan pada waktu yang tidak tepat, pada momen yang kurang pas justru akan menjadi bumerang bagi pemerintah. Terlebih bila tidak disertai dengan keberpihakan pada rakyat, tinggal tunggu saja rakyat marah, negara ini bisa jauh dari kata stabil.

Harusnya pemerintah lebih peka dengan suasana kebatinan masyarakat. Di tengah-tengah kesulitan di masa pandemi, tidak elok justru yang dibahas adalah rencana penambahan pungutan pajak. Meski sudah ada dalih bahwa pajak tidak dipukul untuk semua barang sembako, tetap saja, dalam hal ini pemerintah tidak peka, orang lagi susah masa mau dibikin tambah susah, aneh bin ajaib.

Pada intinya, janganlah menjadikan pajak sebagai sumber utama pemasukan negara. Meski memang memungut pajak adalah cara termudah dalam menambah pundi-pundi negara. Kiranya pemerintah sebagai pengelola negara lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pemasukan negara.

Ingat kalau sudah urusan perut yang diganggu, rakyat bisa marah, kalau mereka sudah berkehendak, tidak ada yang tidak mungkin.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya