Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terjebak Kasus Voice Phising, Mahasiswa Indonesia Divonis Penjara 1,5 Tahun

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 21:44 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mahasiswa Indonesia yang ditangkap di Korea Selatan atas kasus pidana transaksi elektronik voice phising telah dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Mahasiswa dengan inisial MRAP alias MRA alias A ditangkap oleh kepolisian Korea Selatan pada 21 Januari di Gwanak-gu, Seoul. Setelah ditangkap, MRAP ditahan di penjara Chungcheon dan menjalani persidangan pertama di Pengadilan Distrik Chungcheon pada 5 April.

Dari informasi yang didapat Kantor Berita Politik RMOL dan telah dikonfirmasi kepada ayah MRAP, SI, alumni ITB itu telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dari tuntutan 5 tahun.


"Saya dapat kabar setengah 6 sore tadi dari KBRI. Katanya anak saya sudah jatuh vonis 1,5 tahun," ujar SI pada Kamis (17/6).

"Dan dia dikasih kesempatan selama 7 hari untuk banding, sama kalau mau bebas ya harus negosiasi sama korban," tambahnya.

Untuk mendapat kesepakatan damai dengan korban, MRAP harus memberikan ganti rugi sebesar 36 juta won atau setara dengan Rp 468 juta (Rp 13/won).

MRAP diketahui merupakan mahasiswa di Sung Kyung Kwan University. Ia terjerat kasus voice phising ketika melakukan pekerjaan paruh waktu yang didapat lewat Facebook. Ia diharuskan mengirim uang yang belakangan diidentifikasi sebagai hasil kejahatan voice phising.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya