Berita

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra saat diwawancarai media usai menerima Cakades/RMOLJatim

Nusantara

Merasa Dicurangi, Dua Cakades Gagal Ngadu Ke DPRD Probolinggo

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 2 Mei 2021 lalu masih menyisakan masalah.

Hal ini diketahui usai dua orang calon kepala desa (cakades) yang gugur dalam Pilkades serentak tersebut mengadu ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Mereka adalah Sawar, cakades nomor urut 3 dari Desa Taman Kecamatan Krucil. Kemudian Saneman, cakades yang juga nomor urut 3, dari Desa Jatiadi Kecamatan Gending.


Mereka datang bersama kuasanya dan beberapa perwakilan dari organisasi masyarakat (Ormas). Mereka menduga ada kejanggalan pada saat pilkades berlangsung. Kejanggalan itu dianggap merugikan keduanya.

Mustofa, selaku kuasa dari kedua calon kades tersebut mengatakan, ada tiga poin utama yang disampaikan kepada anggota Dewan saat itu. Pertama aturan sah dan tidak sahnya surat suara, di mana di masing-masing TPS berbeda.

Menurut Mustofa, perbedaan itu disebabkan karena pada perbup tentang pilkades 2021 hanya dijelaskan bagaimana surat suara yang sah saja. Sementara contoh surat suara yang tidak sah, tidak dijelaskan.

"Ini yang jelas sudah merugikan calon kades ini," tegasnya seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/6).

Lalu berita acara, saat pemilihan berlangsung, berapa jumlah pencoblos yang hadir, dan pencoblos yang tidak hadir, dan berita acara penetapan sebagai calon. Sampai saat ini, kliennya tidak pernah mendapatkan berita acara tersebut.

"Termasuk berita acara perolehan suara," tutur Mustofa.

Sementara itu, Sawar bercerita kalau di desanya ada 512 warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena belum terdaftar di DPT. Dugaan kecurangan lainnya adalah adanya surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu sebelum dicoblos oleh orang yang akan memberikan suaranya.

"Juga ada BPD (Badan Permusyawaratan Desa, Red) yang jadi Panitia," katanya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, pihaknya sudah menampung aspirasi dari kedua cakades tersebut. Dengan cara menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dari panitia pilkades Kabupaten.

"Terkait permintaan berita acara, panitia pilkades siap memberikan," jelasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya