Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar/Net

Hukum

Desak KPK Periksa Kembali Herman Herry, Abdul Fickar: Jika Dua Alat Bukti Cukup, Tetapkan Tersangka

RABU, 16 JUNI 2021 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kembali munculnya nama Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Herman Herry, dalam sidang kasus korupsi dana bansos pada Senin (14/6), seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK, semestinya kembali memeriksa Herman Herry dan menggali keterangannya ihwal kasus bansos Covid-19 tersebut.

Begitu disampaikan pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (16/6).


"KPK harus memeriksa Herman Herry. Jika cukup bukti, minimal ada dua alat bukti, bisa menetapkannya sebagai tersangka," kata Fickar.

Nama Ketua Komisi III DPR RI fraksi PDIP, Herman Herry, kembali muncul di sidang kasus korupsi dana bansos yang digelar pada Senin (14/6) untuk terdakwa Juliari Batubara.

Herman Herry disebut menjadi pemilik Grup PT Dwimukti Graha Elektrindo yang menjadi salah satu pemasok barang-barang bansos Covid-19 berupa sembako.

Dalam persidangan, salah satu saksi, Ivo Wongkaren yang pernah menjabat Direktur di perusahaan milik Herman Herry, menyebut PT Dwimukti terlibat pengadaan bansos di Kemensos setelah diajak oleh direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha yang bernama Teddy.

PT Anomali pun memesan barang-barang bansos tersebut kepada PT Dwimukti.

Masih dalam persidangan, Jaksa KPK juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ivo noko 15 yang menyebutkan bahwa PT Dwimukti menyuplai sembako untuk PT Anomali mulai tahap 3, 5, 6 dan 7 dengan total 1.506.900 paket.

Selain PT Anomali, juga ada vendor lainnya yang membeli sembako ke perusahaan milik Herman Herry. Yakni PT Junatama Foodia dan PT Famindo.

Saksi Ivo pun mengaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 28 ribu sampai dengan Rp 30 ribu per paket.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya