Berita

Suparji Ahmad/Net

Hukum

Suparji Ahmad: Sunat Vonis 4 Tahun Pinangki Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

RABU, 16 JUNI 2021 | 03:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Potongan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun mendapatkan sorotan berbagai kalangan.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Pinangki hukuman 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dolar terkait perkara yang menjerat Djoko Tjandra. Pinangki juga terbukti melakukan pidana pencucian uang.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mempertanyakan keputusan menyunat hukuman menjadi vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Pinangki.

"Vonis tersebut patut dipertanyakan, karena potongannya cukup besar dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun," kata Suparji, Selasa (15/6).

Suparji mempertanyakan vonis Pengadilan Tinggi karena pertimbangannya relatif sama dengan pertimbangan di pengadilan tingkat satu namun vonisnya sangat berbeda.

"Pertimbangan ini prinsipnya sama dengan PN. Perbedaan putusan tersebut, menimbulkan spekulasi bahwa pengadilan mana yang lebih benar. Mengingat kedua pengadilan sama-sama judex factie," terangnya.

Menurutnya, potongan yang cukup besar terhadap pelaku koruptor juga menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, vonis ini menjadi tantangan bagi jaksa penuntut umum apakah menerima atau mengajukan kasasi.

"Mengingat tuntutan JPU tuntutanya tdk jauh beda dg putusan PT tsb,yaitu menuntut 4  tahun  penjara dan denda Rp.500 juta subsidier 6 bulan kurungan. Dilemanya JPU mengajukan kasasi sebagai wujud perlawanan terhadap korupsi tetapi tuntutannya juga hampir sama dengan PT," tukasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya