Berita

Rancangan desain Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat/Ist

Nusantara

Tim Hukum Pemprov DKI: Gugatan Kepada Masjid At Tabayyun Meruya Sudah Daluwarasa

SELASA, 15 JUNI 2021 | 08:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Persidangan e-court dalam perkara gugatan terhadap pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, kembali berlanjut di PTUN DKI Selasa pagi ini (15/6).

Agenda sidang adalah penyampaian tanggapan 10 Penggugat atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II Intervensi yang telah disampaikan pada Selasa lalu, (8/6).

Tim Hukum Pemprov DKI dalam jawaban pekan lalu menilai pernyataan keberatan serta gugatan 10 Ketua RT Taman Villa terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan sudah Daluwarsa.


Keberatan dan Gugatan kepada Gubernur DKI itu terkait penerbitan SK Gubernur DKI No 1021/2020 yang mengizinkan pemanfaatan tanah milik Pemprov untuk pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek tersebut.

Tenggang Waktu

Tim Hukum Pemprov DKI memaparkan, UU Administrasi Pemerintahan (UUAP)  mengatur tenggang waktu untuk mengajukan upaya administrasi keberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 1 undang-undang itu.

Keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh Badan/Pejabat Pemerintah. Sedangkan batas tenggang waktu mengajukan gugatan adalah 90 hari setelah menerima Objek Sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun).

Dalam gugatannya, Penggugat menyebutkan mengetahui objek sengketa pada 19 Januari 2021 dan mengajukan upaya administrasi keberatan pada 17 Februari 2021. Adapun pengajuan gugatan di PTUN pada 30 Maret 2021.

Padahal, Objek Gugatan ditandatangani oleh Tergugat I (Gubernur DKI)  pada 9 Oktober 2020 dan diumumkan di laman resmi Pemprov DKI Jakarta,  www.jdih.jakarta.go.id, pada 14 Oktober 2020.

"Jarak hari antara hari diumumkan pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan tanggal pengajuan administrasi keberatan pada 17 Februari 2021, adalah jelas lebih dari dua puluh satu hari kerja," tulis Tim Hukum Pemprov DKI yang terdiri atas Yosa S Gumilang, Imron Hasan, Mariem Triasmita, Eko Noviyanto, dan Mindo Simamora.

"Selanjutnya jarak antara hari diumumkan Objek Sengketa tanggal 14 Oktober 2020 dengan pengajuan gugatan ke PTUN pada 30 Maret, adalah jelas lebih dari sembilan puluh hari. Dengan demikian gugatan telah Daluwarsa mengajukan upaya administrasi dan keberatan," sambung Tim Hukum dalam jawaban minggu lalu pada persidangan e-court PTUN.

Berdasar ketentuan Daluawarsa itulah Tim Hukum Pemprov DKI meminta Majelis Hakim PTUN DKI menolak gugatan Penggugat.

"Jangan lagi bicara dalil Penggugat menyangkut Pokok Perkara. Semua  sudah kami terangkan dan patahkan," tegas Mindo Simamora.

Dalam perkara gugatan pembangunan Masjid At Attabayyun di PTUN DKI, selain Tim Hukum Pemprov DKI, minggu lalu Tim Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dari Fayyadh & Partners juga sudah menyampaikan jawaban yang mematahkan dalil 10 Ketua RT TVM yang diwakili Kantor Hukum Hartono & Rekan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar, dalam kesempatan shalat Subuh di Tenda At Tabayyun, Selasa (15/6) tadi, mengumumkan soal rencana peletakan batu pertama Masjid At Tabayyun yang kemungkinan akan lebih cepat dari rencana pada Agustus mendatang.

"Desain terbaru masjid sudah selesai. Ini lihat. Keren, kan?" kata wartawan senior itu sambil menunjukkan desain terbaru masjid.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya