Berita

Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 i Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Ketua DPC PDIP Kendal Ngaku Dapat Duit Dari Juliari Hingga Rp 508,8 Juta

SENIN, 14 JUNI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aliran uang dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 kembali ditelusuri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6).

Dalam sidang hari ini, dihadirkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Suyuti, sebagai saksi untuk eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaanpenyedia Bansos.

Dalam kesaksiannya, Suyuti mengaku mendapat uang dalam bentuk dolar Singapura dari Juliari yang dititip ke tim teknisnya yang bernama Kukuh Ary Wibowo.


"Ada titipan dari Pak Menteri, pak Juliari Batubara. sekitar Rp 500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48 ribu dolar Singapura," ujar Suyuti dalam sidang.

Jika dirupiahkan, lanjut Suyuti, uang yang dititip Juliari ke Kukuh sebesar 48 ribu dolar Singapura sama dengan atau setara Rp 508,8 juta.

Pemberian uang itu, dibeberkan Suyuti, di Hotel Candi Semarang, saat pertemuan Mensos dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"Uang ditaruh di dalam amplop.Setelah diserahkan saya kantongi saja," ungkap Suyuti.

Lebih lanjut, Suyuti menjabarkan kronologi awal dirinya mengetahui sumber duit yang ia kantongi tersebut. Katanya, dia mulanya ditelpon Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono.

"Katanya nanti di Semarang ada titipan, juga awalnya tidak disampaikan ada titipan siapa," jelasnya.

Setelah di dalam acara pertemuan bersama Mensos di Semarang, Sayuti mengaku dipanggil oleh Kukuh dan langsung diberikan uang Rp 508,8 juta dalam bentu dolar Singapura. Kukuh saat itu mengatakan uang itu untuk membantu kegiatan di DPC dan PAC (Pengurus Anak Cabang).

"Lalu saya sampaikan terima kasih," imbuh Sayuti menjelaskan dihadapan hakim.

Setelah mendapat uang tersebut, Suyuti megaku langsung berkumpul bersama pengurus DPC PDIP Kendal. Kemudian, uang tersebut habis digunakan untuk mendukung calon bupati dari PDIP Tino Indra Wardono.

Dalam sidang itu, Jaksa menanyakan keterangan Suyuti di dalam BAP yang menyatakan bahwa uang yang diberikan Juliari sempat direncanakan digunakan untuk pemenangan Pilkada di daerah-daerah yang berpotensi dimenangkan.

"Dalam BAP saudara menerangkan, 'Setelah saya menerima uang Kukuh sebagai uang titipan Mensos Juliari dalam dolar singapura, uang itu saya bawa dan saya tunjukkan ke teman-teman di Kantor DPC PDIP Kendal. Di sana direspons kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan? Kemudian saya lihat dulu dengan pak Munawir sebagai ketua pemenangan internal PDIP untuk pilkada dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional', apa benar?" tanya Jaksa KPK.

"Betul," jawa Sayuti singkat.

Setelah itu, Suyuti memaparkan proses penukaran uang dolar Singapura dari Juliari ke tempat penukaran uang.

Usai ditukar, Suyuti selanjutnya mentransfer sebanyak Rp 458,8 juta ke rekeningnya sendiri, dan sebesar Rp 50 juta di bawa tunai dan diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan Pilkada saat rapat DPC PDI Perjuangan Kendal.

Sedangkan, uang sebesar Rp 458,8 juta yang ada di rekeningnya sudah dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Kendal.

"Setelah kejadian ini kami dipanggil kami kaget juga. Saya merasa bersalah. Akhirnya saya minta waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan untuk mengembalikan dana Rp508,8 juta," demikian Suyuti.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya