Berita

Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 i Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Ketua DPC PDIP Kendal Ngaku Dapat Duit Dari Juliari Hingga Rp 508,8 Juta

SENIN, 14 JUNI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aliran uang dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 kembali ditelusuri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6).

Dalam sidang hari ini, dihadirkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Suyuti, sebagai saksi untuk eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaanpenyedia Bansos.

Dalam kesaksiannya, Suyuti mengaku mendapat uang dalam bentuk dolar Singapura dari Juliari yang dititip ke tim teknisnya yang bernama Kukuh Ary Wibowo.


"Ada titipan dari Pak Menteri, pak Juliari Batubara. sekitar Rp 500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48 ribu dolar Singapura," ujar Suyuti dalam sidang.

Jika dirupiahkan, lanjut Suyuti, uang yang dititip Juliari ke Kukuh sebesar 48 ribu dolar Singapura sama dengan atau setara Rp 508,8 juta.

Pemberian uang itu, dibeberkan Suyuti, di Hotel Candi Semarang, saat pertemuan Mensos dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"Uang ditaruh di dalam amplop.Setelah diserahkan saya kantongi saja," ungkap Suyuti.

Lebih lanjut, Suyuti menjabarkan kronologi awal dirinya mengetahui sumber duit yang ia kantongi tersebut. Katanya, dia mulanya ditelpon Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono.

"Katanya nanti di Semarang ada titipan, juga awalnya tidak disampaikan ada titipan siapa," jelasnya.

Setelah di dalam acara pertemuan bersama Mensos di Semarang, Sayuti mengaku dipanggil oleh Kukuh dan langsung diberikan uang Rp 508,8 juta dalam bentu dolar Singapura. Kukuh saat itu mengatakan uang itu untuk membantu kegiatan di DPC dan PAC (Pengurus Anak Cabang).

"Lalu saya sampaikan terima kasih," imbuh Sayuti menjelaskan dihadapan hakim.

Setelah mendapat uang tersebut, Suyuti megaku langsung berkumpul bersama pengurus DPC PDIP Kendal. Kemudian, uang tersebut habis digunakan untuk mendukung calon bupati dari PDIP Tino Indra Wardono.

Dalam sidang itu, Jaksa menanyakan keterangan Suyuti di dalam BAP yang menyatakan bahwa uang yang diberikan Juliari sempat direncanakan digunakan untuk pemenangan Pilkada di daerah-daerah yang berpotensi dimenangkan.

"Dalam BAP saudara menerangkan, 'Setelah saya menerima uang Kukuh sebagai uang titipan Mensos Juliari dalam dolar singapura, uang itu saya bawa dan saya tunjukkan ke teman-teman di Kantor DPC PDIP Kendal. Di sana direspons kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan? Kemudian saya lihat dulu dengan pak Munawir sebagai ketua pemenangan internal PDIP untuk pilkada dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional', apa benar?" tanya Jaksa KPK.

"Betul," jawa Sayuti singkat.

Setelah itu, Suyuti memaparkan proses penukaran uang dolar Singapura dari Juliari ke tempat penukaran uang.

Usai ditukar, Suyuti selanjutnya mentransfer sebanyak Rp 458,8 juta ke rekeningnya sendiri, dan sebesar Rp 50 juta di bawa tunai dan diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan Pilkada saat rapat DPC PDI Perjuangan Kendal.

Sedangkan, uang sebesar Rp 458,8 juta yang ada di rekeningnya sudah dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Kendal.

"Setelah kejadian ini kami dipanggil kami kaget juga. Saya merasa bersalah. Akhirnya saya minta waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan untuk mengembalikan dana Rp508,8 juta," demikian Suyuti.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya