Berita

Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 i Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Politik

Ketua DPC PDIP Kendal Ngaku Dapat Duit Dari Juliari Hingga Rp 508,8 Juta

SENIN, 14 JUNI 2021 | 19:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aliran uang dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 kembali ditelusuri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6).

Dalam sidang hari ini, dihadirkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Suyuti, sebagai saksi untuk eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaanpenyedia Bansos.

Dalam kesaksiannya, Suyuti mengaku mendapat uang dalam bentuk dolar Singapura dari Juliari yang dititip ke tim teknisnya yang bernama Kukuh Ary Wibowo.

"Ada titipan dari Pak Menteri, pak Juliari Batubara. sekitar Rp 500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48 ribu dolar Singapura," ujar Suyuti dalam sidang.

Jika dirupiahkan, lanjut Suyuti, uang yang dititip Juliari ke Kukuh sebesar 48 ribu dolar Singapura sama dengan atau setara Rp 508,8 juta.

Pemberian uang itu, dibeberkan Suyuti, di Hotel Candi Semarang, saat pertemuan Mensos dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

"Uang ditaruh di dalam amplop.Setelah diserahkan saya kantongi saja," ungkap Suyuti.

Lebih lanjut, Suyuti menjabarkan kronologi awal dirinya mengetahui sumber duit yang ia kantongi tersebut. Katanya, dia mulanya ditelpon Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos, Adi Wahyono.

"Katanya nanti di Semarang ada titipan, juga awalnya tidak disampaikan ada titipan siapa," jelasnya.

Setelah di dalam acara pertemuan bersama Mensos di Semarang, Sayuti mengaku dipanggil oleh Kukuh dan langsung diberikan uang Rp 508,8 juta dalam bentu dolar Singapura. Kukuh saat itu mengatakan uang itu untuk membantu kegiatan di DPC dan PAC (Pengurus Anak Cabang).

"Lalu saya sampaikan terima kasih," imbuh Sayuti menjelaskan dihadapan hakim.

Setelah mendapat uang tersebut, Suyuti megaku langsung berkumpul bersama pengurus DPC PDIP Kendal. Kemudian, uang tersebut habis digunakan untuk mendukung calon bupati dari PDIP Tino Indra Wardono.

Dalam sidang itu, Jaksa menanyakan keterangan Suyuti di dalam BAP yang menyatakan bahwa uang yang diberikan Juliari sempat direncanakan digunakan untuk pemenangan Pilkada di daerah-daerah yang berpotensi dimenangkan.

"Dalam BAP saudara menerangkan, 'Setelah saya menerima uang Kukuh sebagai uang titipan Mensos Juliari dalam dolar singapura, uang itu saya bawa dan saya tunjukkan ke teman-teman di Kantor DPC PDIP Kendal. Di sana direspons kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan? Kemudian saya lihat dulu dengan pak Munawir sebagai ketua pemenangan internal PDIP untuk pilkada dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional', apa benar?" tanya Jaksa KPK.

"Betul," jawa Sayuti singkat.

Setelah itu, Suyuti memaparkan proses penukaran uang dolar Singapura dari Juliari ke tempat penukaran uang.

Usai ditukar, Suyuti selanjutnya mentransfer sebanyak Rp 458,8 juta ke rekeningnya sendiri, dan sebesar Rp 50 juta di bawa tunai dan diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan Pilkada saat rapat DPC PDI Perjuangan Kendal.

Sedangkan, uang sebesar Rp 458,8 juta yang ada di rekeningnya sudah dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Kendal.

"Setelah kejadian ini kami dipanggil kami kaget juga. Saya merasa bersalah. Akhirnya saya minta waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan untuk mengembalikan dana Rp508,8 juta," demikian Suyuti.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya