Berita

Jumpa pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menetapkan Dirut PT ABAM, Rudy Hartono, sebagai tersangka kasus pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur/RMOL

Hukum

Selain Tetapkan Tersangka Baru, KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo Dalam Kasus Tanah Munjul

SENIN, 14 JUNI 2021 | 18:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/6).

Lili Pintauli menuturkan, Tommy Adrian akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. Hal itu antara lain dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka. Lalu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka oleh KPK yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Teranyar, KPK trlah menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka dalam kasus ini. Lili Pintauli Siregar menyatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, dalam kasus ini KPK juga sudah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) sebagai tersangka. Lalu, satu korporasi juga ditetapkan tersangka oleh KPK yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam konstruksi perkara, PT AP menjadi salah satu perusahaan yang turut berkerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam hal pengadaan tanah.

Pada 4 Maret 2019 Wakil direktur PT AP Anja Runtuwene (AR) bersama-sama Direktur PT AP Tommy Adrian (TA) dan Rudy Hartono menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada PDPSJ. Akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon.

"Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp 2,5 juta permeter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," kata Direktur Penyidikan Setyo Budyanto saat membacakan konstruksi perkara.

Pembelian tanah oleh Anja bersama Tommy atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus pada 25 Maret 2019. Dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekitar Rp 5 M melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

"Pelaksanaan serah terima SHGB dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh AR," kata dia.

Pihak Anja, Tommy dan Rudy kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga permeternya Rp 7,5 juta dengan total Rp 315 miliar. Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta permeter dengan total Rp 217 miliar.

Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu Yoory dengan pihak Penjual yaitu Anja Runtuwene.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar Rp 43,5 miliar.

Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jaktim tersebut, diduga banyak kejanggalan dan masuk kategori melawan hukum.

Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.

Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya