Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Masuk Tahap II, Bupati Nonaktif Muara Enim Segera Diadili

SENIN, 14 JUNI 2021 | 17:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim (JRH), Juarsah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini (14/6) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka JRH," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6).

Ali mengatakan, penahanan Juarsah beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1.


"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

Dengan demikian, JPU memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan lalu melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Palembang," demikian Ali Fikri.

Juarsah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021. Namun pengumuman tersangka dilakukan pada 15 Februari 2021 lalu. Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim 2019. Salah satu fee diterima dari pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, tersangka juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya