Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Berkas Perkara Masuk Tahap II, Bupati Nonaktif Muara Enim Segera Diadili

SENIN, 14 JUNI 2021 | 17:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim (JRH), Juarsah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini (14/6) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU dengan tersangka JRH," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6).

Ali mengatakan, penahanan Juarsah beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1.

"Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

Dengan demikian, JPU memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan lalu melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

"Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Palembang," demikian Ali Fikri.

Juarsah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2021. Namun pengumuman tersangka dilakukan pada 15 Februari 2021 lalu. Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim 2019. Salah satu fee diterima dari pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, tersangka juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

UPDATE

Prabowo Akui Kapan Pun Siap Berkomunikasi dengan Megawati

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:57

Gandeng Polisi Thailand, Bareskrim Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:50

DPRK Banda Aceh Usulkan Rancangan Qanun Kemudahan Penanaman Modal

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:41

Pertamina Berikan Langkah Nyata Kelola Keberlangsungan Air

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:26

Sempat Disembunyikan, KPK Berhasil Temukan Mobil Pajero Sport Dakar Milik SYL

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:23

Seoharto Diusulkan Pahlawan, Sejarawan Khawatir Masyarakat Lupa Akan Cita-cita Reformasi

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:16

Sejarawan Sebut Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998

Rabu, 22 Mei 2024 | 21:07

Makin Sibuk, Prabowo Semakin Teliti Memanajemen Waktu

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:57

JK: Rekonsiliasi Tak Harus Gabung Prabowo-Gibran

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:51

Aripay Tambunan: Pemilu jadi Brutal Karena Mengedepankan Uang

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:41

Selengkapnya