Berita

Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani/Net

Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Ade Barkah Dan Siti Aisyah

SENIN, 14 JUNI 2021 | 11:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (Banprov) kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019 diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan.

Terhitung sejak 14 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Mereka adalah anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS), dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH).


"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka ABS dan tersangka SATH di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan Ketua PN Bandung Kelas IA Khusus," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6).

Ali menuturkan, KPK menambah masa penahanan Ade dan Siti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi pada perkara ini.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Oktober 2018 lalu di Indramayu.

Di awal, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi (SP); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT); dan pihak swasta, Carsa AS (CAS).

Keempat orang itu telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya