Berita

Gambar foto dan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang diunggah pengguna Twitter atas nama Enggasatyo Hadi di Twitter, Sabtu, 12 Juni/Repro

Politik

Ingat Pernyataan Mahfud Soal Korupsi Kebijakan, Netizen Beri Tagar Presiden Langgar Konstitusi

SABTU, 12 JUNI 2021 | 21:05 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mungkin wajar jika rakyat merasa pilu merasakan kebijakan yang dibuat pemerintah saat ini.

Ruang publik yang terbuka di media sosial pun tak terbendung. Ada satu waktu di mana pemerintahan Presiden Joko Widodo dikritik hingga dinyiyir. Namun kadangkala juga dipuji.

Namun pada Sabtu malam ini (12/6), semisal di Twitter, muncul lagi kritik kepada pemerintah dan sepertinya terkhusus ditujukan kepada sosok kepala negara sekaligus kepala pemerintahan RI.


Muncul tagar alias tanda pagar: #PresidenLanggarKonstitusi di timeline trending Twitter malam ini. Hingga pukul 20.55 WIB, sudah 7.430 kicauan yang ikut menuliskan tagar tersebut.

Dari beragam kicauan, ada satu yang menarik perhatian redaksi Kantor Berita Politik RMOL untuk mengutipnya. Yaitu, pengguna Twitter atas nama Enggasatyo Hadi.

Ia berkicau dengan mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Kalau kata Om Mahfud, korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Dan faktanya hari ini korupsi kebijakan itu sudah masif terjadi," kicau Enggasatyo Hadi sembari menautkan tagar #PresidenLanggarKonstitusi.

Tak cuma berkicau dengan mengutip pernyataan Mahfud, Enggasatyo Hadi juga mengunggah gambar Mahfud MD dan pernyataan lengkapnya terkait korupsi kebijakan yang dimaksud.

Isi pernyatan lengkap Mahfud adalah: "Korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi penguasaan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang tindih," demikian pernyataan Mahfud yang diunggah Enggastyo Hadi dalam bentuk gambar.

Selain Enggasatyo Hadi, sejumlah pengguna Twitter membincangkan dan atau ikut berkicau mengenai rencana kebijakan perpajakan Kementerian Keuangan.

Memang, belakangan hari ini Kemenkeu diprotes mengenai rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 12 barang sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan juga jasa pelayanan kesehatan medis.

Rencana kebijakan perpajakan itu sudah tertuang di dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya