Berita

Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin/Net

Politik

Kementerian ESDM Akan Evaluasi Izin Tambang Emas PT TMS Di Kepulauan Sangihe

SABTU, 12 JUNI 2021 | 16:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa pihaknya menerima surat pribadi Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong.

Surat Helmud yang berisi penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) beredar di media sosial sesaat setelah dia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan udara, Rabu lalu (9/6).

Surat dari Helmud Hontong tersebut dikonfirmasi Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.


"Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021," ujar Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (12/6).

"Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS," imbuhnya.

Ridwan menjelaskan, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997.

Selanjutnya, izin lingkungan PT TMS diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

"Pemprov Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020 di mana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha," jelasnya.

Meski begitu, lanjutnya, pemerintah akan terus melakukan evaluasi setelah menindaklanjuti adanya penolakan masyarakat.

"Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," terangnya.

Tidak hanya itu, Ridwan mengatakan pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan.

"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya