Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Publika

HRS Ulama Terzalimi

SABTU, 12 JUNI 2021 | 10:33 WIB

BENAR bahwa proses hukum belum final, akan tetapi skenario politik mudah diraba. Semangatnya adalah dengan cara apapun Habib Rizieq Shihab (HRS) harus dihukum atau mendekam di penjara.

Skenario inilah yang dinamakan zalim. Proses hukum hanya jalan untuk mewujudkan keinginan politik. HRS menjadi korban penistaan dan perlakuan tidak adil.

Sederhana saja adakah perbuatan yang dilakukan HRS adalah kejahatan yang sebanding dengan target penghukuman? Hanya berkerumun dan soal kondisi kesehatan yang dianggap tidak terinformasikan. Peristiwa yang banyak dilakukan banyak orang termasuk Menteri dan kerumunan Presiden.


Orang sekeliling HRS, termasuk menantunya, ikut diadili dan dihukum, sementara Munarman mantan Sekum FPI dan pengacara HRS ditahan dengan tuduhan terorisme. Lebih brutal lagi enam pengawal HRS dibunuh aparat. FPI dijadikan hantu yang membahayakan dan menakutkan. Sebaliknya umat justru melihat FPI konstruktif dan berdayaguna.

Pemerintah membuat framing yang dipaksakan.

Di berbagai daerah mulai muncul aspirasi bahkan aksi menuntut pembebasan HRS. Mereka mendatangi DPRD. Aksi di Bogor di samping ke DPRD juga langsung menyambangi Balaikota untuk menemui Walikota. Bima Arya dinilai sebagai penyebab dari proses hukum HRS dalam kasus RS UMMI.

Penzaliman HRS dilakukan sejak sebelum hijrah ke Saudi. Berbagai cara diupayakan dari chat mesum palsu hingga beberapa laporan kepolisian.

HRS pun pernah dipenjara dengan tuduhan menghasut dalam kasus Monas tahun 2008. Terhitung lima kali sebagai tersangka. Selama di Saudi Arabia mendapat perlindungan dan keleluasaan meski tetap diganggu oleh kepentingan politik Indonesia sendiri.

Hukuman ringan pada kasus kerumunan Mega Mendung (denda 20 juta) dan Petamburan (kurungan 8 bulan) disiasati dengan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang berakibat putusan menjadi belum inkracht. Akibatnya HRS tetap harus mendekam dalam tahanan. Kini menanti putusan kasus RS UMMI sedang dituntut JPU berlebihan 6 tahun.

HRS layak bebas. Hanya itulah, ketika persoalan politik menjadi utama, maka kelayakan dan keadilan dapat dikesampingkan. HRS harus dihukum. Jika putusan hukum Majelis Hakim ringan nantinya, maka JPU diduga tetap akan banding. Itu membawa "perpanjangan" penahanan HRS.

HRS adalah ulama yang terzalimi.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya