Berita

Habib Rizieq Shihab/Net

Publika

HRS Ulama Terzalimi

SABTU, 12 JUNI 2021 | 10:33 WIB

BENAR bahwa proses hukum belum final, akan tetapi skenario politik mudah diraba. Semangatnya adalah dengan cara apapun Habib Rizieq Shihab (HRS) harus dihukum atau mendekam di penjara.

Skenario inilah yang dinamakan zalim. Proses hukum hanya jalan untuk mewujudkan keinginan politik. HRS menjadi korban penistaan dan perlakuan tidak adil.

Sederhana saja adakah perbuatan yang dilakukan HRS adalah kejahatan yang sebanding dengan target penghukuman? Hanya berkerumun dan soal kondisi kesehatan yang dianggap tidak terinformasikan. Peristiwa yang banyak dilakukan banyak orang termasuk Menteri dan kerumunan Presiden.


Orang sekeliling HRS, termasuk menantunya, ikut diadili dan dihukum, sementara Munarman mantan Sekum FPI dan pengacara HRS ditahan dengan tuduhan terorisme. Lebih brutal lagi enam pengawal HRS dibunuh aparat. FPI dijadikan hantu yang membahayakan dan menakutkan. Sebaliknya umat justru melihat FPI konstruktif dan berdayaguna.

Pemerintah membuat framing yang dipaksakan.

Di berbagai daerah mulai muncul aspirasi bahkan aksi menuntut pembebasan HRS. Mereka mendatangi DPRD. Aksi di Bogor di samping ke DPRD juga langsung menyambangi Balaikota untuk menemui Walikota. Bima Arya dinilai sebagai penyebab dari proses hukum HRS dalam kasus RS UMMI.

Penzaliman HRS dilakukan sejak sebelum hijrah ke Saudi. Berbagai cara diupayakan dari chat mesum palsu hingga beberapa laporan kepolisian.

HRS pun pernah dipenjara dengan tuduhan menghasut dalam kasus Monas tahun 2008. Terhitung lima kali sebagai tersangka. Selama di Saudi Arabia mendapat perlindungan dan keleluasaan meski tetap diganggu oleh kepentingan politik Indonesia sendiri.

Hukuman ringan pada kasus kerumunan Mega Mendung (denda 20 juta) dan Petamburan (kurungan 8 bulan) disiasati dengan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang berakibat putusan menjadi belum inkracht. Akibatnya HRS tetap harus mendekam dalam tahanan. Kini menanti putusan kasus RS UMMI sedang dituntut JPU berlebihan 6 tahun.

HRS layak bebas. Hanya itulah, ketika persoalan politik menjadi utama, maka kelayakan dan keadilan dapat dikesampingkan. HRS harus dihukum. Jika putusan hukum Majelis Hakim ringan nantinya, maka JPU diduga tetap akan banding. Itu membawa "perpanjangan" penahanan HRS.

HRS adalah ulama yang terzalimi.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya