Berita

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hetifah Sjaifudian./Repro

Politik

Wakil Ketua Komisi X DPR: Wacana PPN Jasa Pendidikan Bertentangan Dengan Konstitusi

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 21:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Rencana pemerintah untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah mendapat penolakan keras dari Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hetifah Sjaifudian.

Seperti diketahui rencana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak terkena atau dikecualikan dari PPN.

Artinya, jika revisi UU KUP ini disetujui, maka jasa pendidikan akan menjadi objek pajak dan dikenakan PPN.  Bahkan, kemungkinan PPN akan ditetapkan sebesar 12%.


“Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia dan bagian dari tujuan penyelenggaraan negara yang dijamin dalam konstitusi kita. Jika Jasa Pendidikan dikenakan pajak, akan bertentangan dengan cita-cita dasar kita untuk mencerdaskan bangsa berdasarkan keadilan sosial,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (11/6).

Dikatakan Hetifah, tanpa pajak seperti saat ini saja, banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Jika ditambah PPN maka banyak sekolah akan semakin terbebani.

“Di banyak sekolah, dana BOS masih belum mencukupi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas. Guru honor banyak yang belum mendapat upah yang layak. Tak jarang, pungutan pun dibebankan pada orangtua siswa,” ujar wakil rakyar asal daerah pemilihan Kalimantan Timur itu seraya menambahkan, jika PPN terhadap jasa pendidikan diterapkan, akan memperparah kondisi tersebut.

Hetifah memahami, pada masa pandemi ini pemerintah memang membutuhkan banyak dana untuk pembangunan.

“Kemarin saya baru saja mengikuti konsinyering dengan Kemendikbudristek. Banyak anggaran yang dipangkas untuk penanganan pandemi. Selain itu, penerimaan negara juga lebih sedikit,” ujar dia.

Namun demikian, kondisi itu bukan menjadi alasan untuk memungut pajak dari sektor pendidikan. Pajak merupakan sarana dari redistribution of wealth. Untuk terciptanya pemerataan, justru anggaran untuk pendidikan harus ditambah.

"Bukan sebaliknya pemerintah mengambil dari sektor pendidikan."

Hetifah menganggap, sumber pendanaan bisa digali dari sektor-sektor lainnya, misalnya dengan menerapkan pajak progresif. ini juga beranggapan, hal itu bertentangan dengan visi misi pemerintahan saat ini.

“Visi dan Misi pemerintahan saat ini salah satunya adalah Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia melalui reformasi Pendidikan yang dapat terjangkau oleh semua masyarakat Indonesia. Jika PPN pendidikan ini diterapkan, maka akan sangat kontradiktif dan menghambat tercapainya visi misi tersebut. Harus kita kawal agar jangan sampai terjadi,”  pungkas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar bidang Kesra itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya