Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin./Repro

Politik

Soal Pajak Atas Barang Kebutuhan Pokok, Puteri Komarudin: Hati-hati, Bisa Mendistorsi Upaya Pemulihan Ekonomi

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 21:24 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Tingginya kebutuhan pemerintah untuk mengejar target penerimaan negara dapat dipahami. Namun, seharusnya Kementerian Keuangan mencari jalan lain yang tidak menambah beban masyarakat khususnya kalangan menengah bawah.

“Kemenkeu harus sangat hati-hati jika hendak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (11/6).

Puteri mengatakan, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I-2021 masih mengalami kontraksi minus 0,74% (yoy). Dengan angka tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mampu kembali ke zona positif, setelah mengalami kontraksi empat kali berturut-turut sejak kuartal II-2020. Kala itu, ekonomi RI menyentuh minus 5,32% (yoy).


Selain itu, jika melihat kondisi di lapangan, para pengusaha rumah makan juga mengeluh karena omzet mereka turun. Keluhan serupa dirasakan para pengemudi taxi dan ojek daring.

“Belum lagi banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemotongan gaji karyawan. Begitupun, sistem belajar daring dan adanya sebagian kantor yang menerapkan untuk bekerja dari rumah (WFH) juga sangat memukul para pedagang kecil,” ujar dia.

Selain itu, mayoritas pedagang bahan pokok di pasar maupun warung kecil, umumnya pengusaha kecil-menengah dengan pelanggan dari kalangan yang sama. Padahal, mayoritas pembeli barang kebutuhan pokok saat ini mengalami penurunan daya beli akibat pandemi.

“Seharusnya kita fokus untuk menjaga kemampuan konsumsi bagi kalangan tersebut. Terlebih, perlu diingat bahwa komponen konsumsi rumah tangga ini menjadi kontributor terbesar yang mencapai sekitar 57% bagi perekonomian kita,” tambah dia.

Puteri menyarankan, Kemenkeu mencari jalan lain yang tidak menambah beban masyarakat khususnya kalangan menengah bawah dalam mengejar target penerimaan negara. Walaupun pada akhirnya pemerintah terpaksa harus menaikkan bahan pokok, hendaknya disesuaikan dengan jenis kalangan yang mengkonsumsi.

“Makanya, pengenaan PPN atas bahan pokok hendaknya dilakukan setelah perekonomian mulai pulih. Karena hal ini dikhawatirkan dapat mendistorsi proses pemulihan daya beli masyarakat,” ujar dia.

Untuk itu, Puteri berharap pemerintah mencari solusi lain yang tidak memberatkan masyarakat utamanya kalangan menengah bawah. Kemenkeu hendaknya juga jangan mengabaikan aspek psikologis yang dirasakan masyarakat saat ini. Sebab, mereka akan membandingkan adanya insentif untuk pembelian kendaraan roda empat hingga properti.

Walaupun insentif tersebut bertujuan baik, namun hal itu bisa dimanfaatkan pihak tertentu yang menganggap seakan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil. Jika itu terjadi, bukan tidak mungkin hal tersebut justru bisa memicu ketegangan dan kerawanan sosial.

“Untuk itu, wacana ini perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif karena mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” kata Puteri.
 
Ketimbang menarik pajak pada kebutuhan pokok, pemerintah sebetulnya bisa memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Apalagi sektor ini justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi yang juga melibatkan banyak konsumen dari kalangan yang relatif mampu.

Sekadar informasi, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN pada barang kebutuhan pokok. Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di media. Yang termasuk ke dalam kategori barang kebutuhan pokok, diantaranya seperti beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, susu, telur.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya