Berita

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Zainuddin Maliki/Net

Politik

PAN: Pajak Untuk Pendidikan Melawan Perintah UUD, Harus Ditolak

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 20:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Agresivitas pemerintah dalam usaha menaikkan penerimaan negara melalui pajak harus dipantau publik secara seksama. Mengingat dalam perkembangannya, ada rencana-rencana yang berpotensi memberatkan rakyat.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Zainuddin Maliki secara khusus menyorot rencana menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi sekolah atau jasa pendidikan.

"Jika pungutan pajak juga merambah ke dunia pendidikan, tentu harus ditolak. Pemerintah diperintah oleh Undang Undang Dasar 1945 untuk membiayai pendidikan, bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat,” tegas Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).


Dalam Pasal 4A ayat (3) draf RUU KUP, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Ini artinya, kata dia, pendidikan sengaja dijadikan obyek pajak baru.

Anggota Komisi X itu lantas mengutip Pasal 31 ayat (1)  berbunyi, 'setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan' dan ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa 'setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.

Dalam Pasal 7 ayat (4) RUU KUP dinyatakan, tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Jelas penerapan pajak seperti itu berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila.

"Disarankan pemerintah cabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP,” imbuhnya.

Di satu sisi, masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan yang lebih baik. Pasalnya, kata dia, pagu anggaran pendidikan tahun 2022 dikurangi lebih Rp 10 T dari Rp 83,5 T pagu 2021.

"Kalau tidak bisa memberi layanan, lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya