Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Repro

Politik

Pemerintah Ogah Cabut UU ITE, Mahfud: Bunuh Diri Kita!

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan pemerintah merevisi sejumlah pasal di dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menganulir tuntutan publik yang menginginkan peraturan tersebut dicabut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pentingnya UU ITE dalam menjaga keamanan dan keutuhan Bangsa Indonesia.

Sebagai buktinya, Mahfud menyatakan bahwa UU ITE ini pertama kali dibuat pada 2008. Pada saat itu, pemerintah yang memimpin sudah memprediksi ancaman keamanan dan kedaulatan melalui digital.


"Jadi 13 tahun yang lalu ini sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan, keutuhan bangsa kita kalau kegiatan digital, elektronik, yang agak liar pada waktu itu dibiarkan. Sehingga itu sudah diundangkan tahun 2008," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).

Mahfud tak memungkiri adanya masalah yang timbul di lapangan, yaitu yang disebut oleh masyarakat sebagai pasal karet. Pasal karet itu, katanya, menjadi satu poin di dalam pasal UU ITE yang diprotes karena diduga menimbulkan kriminalisasi.

"Orang yang kadang kala tidak salah dijerat dengan UU ITE. Ini penilaian masyarakat ya, terutama masyarakat sipil. Kemudian ada diskriminasi, perlakuan berbeda," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Mahfud, pemerintah memutuskan untuk merevisi sejumlah pasal di dalam UU ITE usai melakukan kajian koperhensif bersama sejumlah pihak terkait dengan TIm Kajian UU ITE yang dibentuk Menko Polhukam.

"Bunuh diri kalau kita mencabut UU ite itu. Kesimpulan ini diperoleh setelah kita lakukan FGD dengan tidak kurang dari 50 orang akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi," demikian Mahfud MD.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya