Berita

Gurubesar Bidang Kepemimpinan Strategik Universitas Pertahanan, Profesor. DR. (H.C) Megawati Soekarnoputri/Net

Politik

Dapat Jabatan Profesor Dari Unhan, Berapa Nilai Kekayaan Megawati Soekarnoputri?

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 19:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berbeda dengan profesor-profesor lainnya di Indonesia. Gurubesar Bidang Kepemimpinan Strategik Universitas Pertahanan, Profesor. DR. (H.C) Megawati Soekarnoputri, punya nilai harta yang cukup fantastis.

Wajar saja, putri Proklamator sekaligus Presiden RI pertama Soekarno ini merupakan politisi, dan juuga pejabat negara yang kini memimpin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI).

Saat dikukuhkan menjadi Kepala BPIP pada akhir 2019 silam. Megawati sudah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Lantas, berapa banyak harta Megawati yang tercatat di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 2019 lalu?

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui situs resmi KPK, Megawati memiliki harta sebanyak Rp 215 miliar, atau tepatnya sebesar Rp 215.198.247.216.

Harta yang dimiliki Megawati itu terdiri dari harta tanah dan bangunan, harta alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Untuk harta tanah dan bangunan yang dimiliki Megawati, nilainya mencapai Rp 201.456.572.000, yang terdiri dari 29 bidang tanah dan bangunan yang berada di DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Kota Denpasar, Cianjur, dan Bogor.

Selanjutnya, harta alat transportasi dan mesin yang dimiliki Megawati senilai Rp 3.701.095.455 yang terdiri dari 13 unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 1.908.750.000. Surat berharga senilai Rp 581.500.000. Serta kas dan setara kas senilai Rp 7.550.329.761.

Dalam LHKPN periode 2019 ini, Megawati tercatat tidak memiliki utang.

LHKPN periode 2019 Megawati ini telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 18 September 2020, setelah menyerahkan laporan pada 27 April 2020.

Sementara itu, LHKPN periode 2020 milik Megawati belum terlihat telah diupload oleh pihak KPK.

Gelar profesor bidang Kepemimpinan Strategik Unhan diterima Megawati sebagai jabatan Gurubesar tidak tetap, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 33271/MTK.A/KP.05.00/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap.

Pengukuhan gelar Profesor dari Unhan kepada Presiden RI kelima itu digelar di Aula Merah Putih, Kompleks Universitas Pertahanan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/6).

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya