Berita

Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna/Net

Hukum

Bekas Bupati Malang Rendra Kresna Dieksekusi Ke Lapas Klas I Surabaya

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 16:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Malang, Rendra Kresna ke Lapas Klas I Surabaya, Jawa Timur.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 84/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 27 April 2021 dengan terpidana Rendra Kresna ke Lapas Klas I Surabaya di Porong," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Rendra Kresna akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun, setelah terlebih dulu selesai menjalankan pidana badan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Sby tanggal 9 Mei 2019.


"Dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata dia.

Selain itu, Rendra Kresna diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,75 miliar, dimana sebelumnya telah dibayarkan melalui rekening KPK sejumlah Rp 2 miliar sebagai pengurang uang pengganti.

"Sehingga masih tersisa Rp 4,75 miliar yang mesti segera dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan, apabila Rendra Kresna dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Rendra menjadi tersangka kasus gratifikasi bersama Eryk Armando Talla berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang. Total penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari 2010 hingga 2018 bersama-sama dengan Eryk berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar.

Rendra juga ditetapkan tersangka kasus suap berkaitan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Kasus ini, ia diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta hingga Rp 3,45 miliar.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya