Berita

Megawati Soekarnoputri dijadwalkan mendapat gelar profesor kehormatan dari Unhan besok/Net

Politik

Megawati Pemimpin Koalisi Jokowi, Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Berpengaruh Pada Kekuasaan

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 00:32 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemberian gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan kepada Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri tidak dapat dipisahkan dari unsur politik.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic, and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, perilaku elite politik di ruang publik tidak hanya memiliki makna tunggal.

Analis politik yang karib disapa itu menilai, pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati memiliki makna yang sangat politis.


"Sebab Megawati itu Ketua partai politik sekaligus pemimpin partai koalisi yang sedang berkuasa, yang tentu saja memiliki pengaruh pada kekuasaan saat ini," kata Ubed seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/6).

Ubed memandang, pemberian gelar ini sebagai salah satu masalah dalam dunia akademik. Universitas, dalam pandangan Ubed, kehilangan independensinya dalam hal memberikan gelar kehormatan.

Ubed lantas membeberkan sejumlah peran yang harusnya dilakukan oleh universitas. Di antaranya sebagai penerang kegelapan, pengembang ilmu pengetahuan, pembangun rasionalitas, penegak kebenaran ilmiah, hingga pembela kemanusiaan dan demokrasi.

"Bukan untuk mendamba pada kekuasaan dan mabuk gelar kehormatan. Apalagi memperjualbelikan," tegasnya.

Menurut Ubed, Universitas semakin memiliki marwah ketika temuan-temuan baru ilmu pengetahuan dan teknologi dicapai oleh para akademisinya atas dasar kejujuran akademiknya.

Selain itu marwah universitas juga akan hadir karena perannya dalam memberi kontribusi bagi perubahan, menyuarakan kebenaran secara ilmiah.

Bukan sebaliknya, justru melanggengkan kezaliman yang menindas kemanusiaan.

"Setidaknya itu yang membuat 805 ilmuan dari berbagai Universitas di dunia berkumpul di Bologna University menandatangani apa yang disebut Magna Charta Universitatum pada tahun 1988," tandas pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya