Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

Politik

Sri Mulyani Kikuk PPN Sembako Jadi Gaduh, Ternyata Dokumen RUU KUP Bocor

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) mendapat penolakan dari banyak pihak termasuk DPR.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI siang tadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat dicecar atas rencana kebijakannya itu yang tertuang di dalam draf revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani enggan menjelaskan secara rinci terkait pengenaan PPN sembako tersebut. Alasannya, hingga saat ini pihaknya belum membawa draf revisi UU KUP ke Paripurna DPR RI.


"RUU KUP sampai hari ini belum disampaikan di Paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa menjelaskan ke publik sebelum ini dibahas," ujar Sri Mulyani di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Sri Mulyani, dokumen revisi UU KUP ini merupakan dokumen publik yang akan disampaikan ke DPR melalui Surat Presiden. Sehingga dirinya menyayangkan dokumen tersebut bocor alias tersebar ke publik sebelum dibahas secara menyeluruh hingga dibawa ke Paripurna DPR RI.

"Memang ini situasinya menjadi agak kikuk, karena memang ternyata dokumennya sudah keluar, karena sudah dikirimkan kepada DPR juga," tuturnya.

"Sehingga kami dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita," imbuh dia.

Sri Mulyani menambahkan, draf revisi UU KUP yang beredar dan termasuk di dalamnya menyangkut pemberlakuan PPN sembako menjadi liar, karena ditafsir oleh pihak-pihak tertentu.

"Yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow-up seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kita itu adalah pemulihan ekonomi," demikian Sri Mulyani.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya