Berita

Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto/Repro

Politik

Gelar Unhan Untuk Mega Merusak Pendidikan Dan Kesakralan Profesor

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 21:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana pemberian gelar profesor kehormatan oleh Universitas Pertahanan kepada Megawati Soekarnoputri akan memicu kecemburuan dari para akademisi.

Sebab, gelar profesor sangat sulit didapat para akademisi karena harus melalui beragam tahap, mulai dari banyaknya karya hingga kewajiban mengajar bertahun-tahun.

Hal itu berbeda dengan rencana pemberian gelar kehormatan kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.


"Penganugrahan kepada Megawati justru menimbulkan kecemburuan bagi para akademisi yang sangat sulit dan penuh perjuangan untuk mendapatkannya," kata pakar politik dan hukum Universitas Nasional, Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

"Saya kira tidak pantas dan tidak memberikan pendidikan yang baik kepada publik, karena apa? Mestinya gelar gurubesar kehormatan itu diberikan kepada orang-orang yang benar-benar berhak," sambungnya.

Belum lagi bila melihat rekam jejak kepemimpinan Megawati Soekarnoputri periode 2001 sampai 2004 yang tak melulu berkinerja positif. Salah satunya keputusan untuk melepas sebagian saham Indosat pada tahun 2002 kepada Singapore Technologies Telemedia (STT).

"Selain itu, kalau misalnya mau diberikan kenapa harus Unhan? Kenapa tidak universitas lain? Tentu hal tersebut yang menjadi perhatian publik," tegasnya.

Berkaca dari rencana pemberian profesor kehormatan kepada Mega ini, ia pun berharap kepada universitas di Indonesia untuk lebih mengutamakan akademisi yang memang layak diberi gelar profesor dibanding politisi.

"Ke depan sebaiknya balance, gurubesar kehormatan tidak hanya diberikan kepada politisi, juga bagi mereka yang memiliki prestasi dan karya nyata bagi bangsa dan negara. Baik doktor honoris causa maupun profesor kehormatan jangan diobral, justru menurunkan tingkat kesakralannya," pungkas Saiful.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya