Berita

Ketua Umum Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani/Net

Politik

Ketum Masyumi: Unhan Harus Arif Dan Bijaksana Soal Pemberian Profesor Untuk Megawati

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 20:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Adalah hal yang wajar timbul polemik atas pemberian gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) kepada Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri yang diagendakan, Jumat (11/6).

"(Gelar profesor) itu sebenarnya didapat dari proses belajar mengajar. Tapi tidak tahu kalau ada kebijakan khusus kampus," kata Ketua Umum Partai Masyumi, Dr. Ahmad Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/6).

Menurutnya, Unhan harusnya arif dan bijak menyikapi polemik di masyarakat atas keputusannya itu.


"Iya, bisa dikoreksi. Artinya, Unhan harus arif dan bijaksanalah," ujar Ahmad Yani, yang pernah menjadi anggota DPR RI itu.

Dia pun menyoroti kinerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Menurutnya, harus ada standar pemberian gelar profesor kehormatan.

"Tapi bagaimana ya, menterinya saja tidak layak. Masak buat polemik soal peta sejarah, termasuk soal pelajaran agama dan Pancasila," tegas Ahmad Yani.

Hemat dia, sudah selayaknya Presiden Joko Widodo mengevaluasi Nadiem Makarim karena dicurigai memiliki hidden agenda.

Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri dijadwalkan akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka, Jumat (11/6).

Ketua Umum PDI Perjuangan itu akan menerima gelar Profesor Kehormatan (Gurubesar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan, Unhan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya