Berita

Graha Mandala Alam, milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara di Jalan ZA. Pagar Alam Gang PU, Kedaton Kota Bandarlampung/RMOL Lampung

Hukum

Setelah Vonis, KPK Sita Lima Aset Milik Mantan Bupati Lampung Utara

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim KPK menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Kota Bandarlampung, Kamis (10/6).

Di antaranya, Graha Mandala Alam, di Jalan ZA. Pagar Alam Gang PU, Kedaton, satu unit rumah pribadi, satu unit ruko, dua unit tanah kosong yang terletak di Jalan Sultan Agung Wayhalim.

Di lokasi tanah dan bangunan yang disita tersebut, dipasang plang KPK.


Plang itu bertuliskan "Berdasarkan surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi nomor SPRIN. SITA-01/EKS. 00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara"

Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Franata Barus mengatakan, dia datang karena mendapatkan undangan dari KPK untuk menyaksikan langsung proses penyitaan.

"Karena putusannya menghukum klien kami sebesar Rp 74 miliar maka ini upaya dari KPK menyita aset pribadi atas nama beliau, ada lima aset yang disita di Bandarlampung," kata dia seperti dilansir dari RMOLLampung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan penjara kepada Agung atas korupsi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Selain itu, Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 74,6 miliar, dan dicabut hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Agung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim dan sudah ada tanda tangan berita acara pada 18 Maret 2021. Namun, sampai saat ini belum ada kabar terbaru dari PK ini.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya