Berita

Graha Mandala Alam, milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara di Jalan ZA. Pagar Alam Gang PU, Kedaton Kota Bandarlampung/RMOL Lampung

Hukum

Setelah Vonis, KPK Sita Lima Aset Milik Mantan Bupati Lampung Utara

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim KPK menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Kota Bandarlampung, Kamis (10/6).

Di antaranya, Graha Mandala Alam, di Jalan ZA. Pagar Alam Gang PU, Kedaton, satu unit rumah pribadi, satu unit ruko, dua unit tanah kosong yang terletak di Jalan Sultan Agung Wayhalim.

Di lokasi tanah dan bangunan yang disita tersebut, dipasang plang KPK.


Plang itu bertuliskan "Berdasarkan surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi nomor SPRIN. SITA-01/EKS. 00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara"

Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Franata Barus mengatakan, dia datang karena mendapatkan undangan dari KPK untuk menyaksikan langsung proses penyitaan.

"Karena putusannya menghukum klien kami sebesar Rp 74 miliar maka ini upaya dari KPK menyita aset pribadi atas nama beliau, ada lima aset yang disita di Bandarlampung," kata dia seperti dilansir dari RMOLLampung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan penjara kepada Agung atas korupsi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Selain itu, Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 74,6 miliar, dan dicabut hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Agung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim dan sudah ada tanda tangan berita acara pada 18 Maret 2021. Namun, sampai saat ini belum ada kabar terbaru dari PK ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya