Berita

Graha Mandala Alam, milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara di Jalan ZA. Pagar Alam Gang PU, Kedaton Kota Bandarlampung/RMOL Lampung

Hukum

Setelah Vonis, KPK Sita Lima Aset Milik Mantan Bupati Lampung Utara

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 17:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim KPK menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Kota Bandarlampung, Kamis (10/6).

Di antaranya, Graha Mandala Alam, di Jalan ZA. Pagar Alam Gang PU, Kedaton, satu unit rumah pribadi, satu unit ruko, dua unit tanah kosong yang terletak di Jalan Sultan Agung Wayhalim.

Di lokasi tanah dan bangunan yang disita tersebut, dipasang plang KPK.


Plang itu bertuliskan "Berdasarkan surat perintah penyitaan dalam rangka eksekusi nomor SPRIN. SITA-01/EKS. 00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara"

Kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Firdaus Franata Barus mengatakan, dia datang karena mendapatkan undangan dari KPK untuk menyaksikan langsung proses penyitaan.

"Karena putusannya menghukum klien kami sebesar Rp 74 miliar maka ini upaya dari KPK menyita aset pribadi atas nama beliau, ada lima aset yang disita di Bandarlampung," kata dia seperti dilansir dari RMOLLampung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan penjara kepada Agung atas korupsi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Selain itu, Agung juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 74,6 miliar, dan dicabut hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Agung melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim dan sudah ada tanda tangan berita acara pada 18 Maret 2021. Namun, sampai saat ini belum ada kabar terbaru dari PK ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya