Berita

Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu/Net

Politik

BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tidak Untuk Infrastruktur

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 17:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun 2021 dipastikan tidak terkait dengan masalah keuangan haji.

Alasan pembatalan haji yang termaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021 itu antara lain menyangkut keamanan, kesehatan, dan keselamatan jemaah haji itu sendiri.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, memastikan pembatalan haji tahun ini tidak terkait dengan masalah keuangan haji dan tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur.


"Jemaah Haji Lunas Tunda 2021 akan menjadi prioritas 2022. Dana setoran lunas 2020 dapat ditempatkan di Bank Syariah dan akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH," ujar Anggito saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan Fraksi PAN DPR RI bertajuk 'Menyorot Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji', Kamis (10/6).

"Dana Haji per Mei 2021 Rp 150 triliun, tumbuh 15 persen (2020), tetap aman. Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi langsung infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," imbuhnya menegaskan.

Anggito juga memastikan dana haji telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sampai dengan 2019 dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semenatra Laporan Keuangan BPKH 2020 sedang dalam proses audit.

Atas dasar itu, kata Anggito, alasan utama pembatalan keberangkatan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji, sebagaiamana Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021.

"Apakah investasi BPKH dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur? Tidak ada. Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, jalan tol, dan sebagainya," tegasnya.

Dituturkan Anggito, sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI, sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Adapun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) BPKH yang ditawarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dengan akad ijarah, underlying proyek K/L, dan pembayaran pokok/kupon SBSN dijamin oleh APBN.

"SBSN atau PBS (sebelumnya SDHI) BPKH telah mendapatkan opini Syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI," demikian Anggito.

Selain Anggito, hadir sejumlah narasumber dalam webinar virtual yang digelar Fraksi PAN itu. Yakni Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PAN Yandri Susanto, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, dan Rektor UMJ Mamun Murod Albarbasy.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya