Berita

Capture judul pemberitaan Budiman Sudjatmiko dan Eva Kusuma Sundari yang menolak Pasal Penghinaan Presiden pada tahun 2013/Rep

Politik

PDIP Ramai-ramai Tolak Pasal Penghinaan Presiden Di Era SBY, Sekarang Malah Dukung

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 12:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) kembali diperdebatkan.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu kemarin (6/9), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pasal tersebut perlu dimasukkan ke dalam RKUHP, agar demokrasi di Indonesia tidak sebebas-bebasnya, tidak terlalu liberal.

Namun, Yasonna memastikan, Pasal Penghinaan Presiden tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah. Kritik apapun boleh, yang dilarang adalah menyerang harkat dan martabat.


Di tengah sikap pemerintah yang notabena Yasonna dan Presiden Joko Widodo adalah politisi PDI Perjuangan, di media sosial ramai dibicarakan sikap orang-orang PDIP yang pernah menolak Pasal Penghinaan Presiden.

Pada tahun 2013 saat R-KUHP juga dibahas, muncul perdebatan apakah perlu dimuat Pasal Penghinaan Presiden.

Saat itu, banyak politisi PDIP yang tegas menolak pasal tersebut.

Misalnya, politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko, 3 April 2013 di republika.co.id. Dia menilai usulan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam R-KUHP merupakan bukti bahwa pemerintah tidak siap dikritik. Saat itu, pemerintah dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Budiman Sudjatmiko lebih lanjut mengatakan, pasal itu tanda kemunduran demokrasi. Ditambahkannya, pemerintah tidak siap dikritik masyarakat sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang abai terhadap rakyat.

Hampir sama dengan Budiman Sudjatmiko, politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari mengatakan, Pasal Penghinaan Presiden akan memunculkan politisi "penjilat" dengan menghidupkan kembali kebiasaan Orde Baru "Asal Bapak Senang" (ABS).

Jelas Eva di liputan6.com pada 3 April 2013, pemerintah harus taat kepada asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

R-KUHP sudah dikaji di internal pemerintah sejak 2005, dan didibahas tahun 2015 di DPR. Disebutkan, banyak isu krusial dalam RUU itu yang memakan waktu pembahasan.

Hingga berakhir periode DPR 2014-2019, RUU tersebut belum bisa disahkan. Alasannya, pembahasan dilakukan dengan segala kehati-hatian dan kajian mendalam.

Perlu diketahui, pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan MK itu bernomor 013-022/PUU-IV/2006.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya