Berita

Capture judul pemberitaan Budiman Sudjatmiko dan Eva Kusuma Sundari yang menolak Pasal Penghinaan Presiden pada tahun 2013/Rep

Politik

PDIP Ramai-ramai Tolak Pasal Penghinaan Presiden Di Era SBY, Sekarang Malah Dukung

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 12:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) kembali diperdebatkan.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu kemarin (6/9), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pasal tersebut perlu dimasukkan ke dalam RKUHP, agar demokrasi di Indonesia tidak sebebas-bebasnya, tidak terlalu liberal.

Namun, Yasonna memastikan, Pasal Penghinaan Presiden tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah. Kritik apapun boleh, yang dilarang adalah menyerang harkat dan martabat.


Di tengah sikap pemerintah yang notabena Yasonna dan Presiden Joko Widodo adalah politisi PDI Perjuangan, di media sosial ramai dibicarakan sikap orang-orang PDIP yang pernah menolak Pasal Penghinaan Presiden.

Pada tahun 2013 saat R-KUHP juga dibahas, muncul perdebatan apakah perlu dimuat Pasal Penghinaan Presiden.

Saat itu, banyak politisi PDIP yang tegas menolak pasal tersebut.

Misalnya, politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko, 3 April 2013 di republika.co.id. Dia menilai usulan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam R-KUHP merupakan bukti bahwa pemerintah tidak siap dikritik. Saat itu, pemerintah dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Budiman Sudjatmiko lebih lanjut mengatakan, pasal itu tanda kemunduran demokrasi. Ditambahkannya, pemerintah tidak siap dikritik masyarakat sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang abai terhadap rakyat.

Hampir sama dengan Budiman Sudjatmiko, politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari mengatakan, Pasal Penghinaan Presiden akan memunculkan politisi "penjilat" dengan menghidupkan kembali kebiasaan Orde Baru "Asal Bapak Senang" (ABS).

Jelas Eva di liputan6.com pada 3 April 2013, pemerintah harus taat kepada asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

R-KUHP sudah dikaji di internal pemerintah sejak 2005, dan didibahas tahun 2015 di DPR. Disebutkan, banyak isu krusial dalam RUU itu yang memakan waktu pembahasan.

Hingga berakhir periode DPR 2014-2019, RUU tersebut belum bisa disahkan. Alasannya, pembahasan dilakukan dengan segala kehati-hatian dan kajian mendalam.

Perlu diketahui, pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan MK itu bernomor 013-022/PUU-IV/2006.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya