Berita

Capture judul pemberitaan Budiman Sudjatmiko dan Eva Kusuma Sundari yang menolak Pasal Penghinaan Presiden pada tahun 2013/Rep

Politik

PDIP Ramai-ramai Tolak Pasal Penghinaan Presiden Di Era SBY, Sekarang Malah Dukung

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 12:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R-KUHP) kembali diperdebatkan.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu kemarin (6/9), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pasal tersebut perlu dimasukkan ke dalam RKUHP, agar demokrasi di Indonesia tidak sebebas-bebasnya, tidak terlalu liberal.

Namun, Yasonna memastikan, Pasal Penghinaan Presiden tidak mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah. Kritik apapun boleh, yang dilarang adalah menyerang harkat dan martabat.

Di tengah sikap pemerintah yang notabena Yasonna dan Presiden Joko Widodo adalah politisi PDI Perjuangan, di media sosial ramai dibicarakan sikap orang-orang PDIP yang pernah menolak Pasal Penghinaan Presiden.

Pada tahun 2013 saat R-KUHP juga dibahas, muncul perdebatan apakah perlu dimuat Pasal Penghinaan Presiden.

Saat itu, banyak politisi PDIP yang tegas menolak pasal tersebut.

Misalnya, politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko, 3 April 2013 di republika.co.id. Dia menilai usulan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam R-KUHP merupakan bukti bahwa pemerintah tidak siap dikritik. Saat itu, pemerintah dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Budiman Sudjatmiko lebih lanjut mengatakan, pasal itu tanda kemunduran demokrasi. Ditambahkannya, pemerintah tidak siap dikritik masyarakat sebagai refleksi perilaku kekuasaan yang abai terhadap rakyat.

Hampir sama dengan Budiman Sudjatmiko, politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari mengatakan, Pasal Penghinaan Presiden akan memunculkan politisi "penjilat" dengan menghidupkan kembali kebiasaan Orde Baru "Asal Bapak Senang" (ABS).

Jelas Eva di liputan6.com pada 3 April 2013, pemerintah harus taat kepada asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

R-KUHP sudah dikaji di internal pemerintah sejak 2005, dan didibahas tahun 2015 di DPR. Disebutkan, banyak isu krusial dalam RUU itu yang memakan waktu pembahasan.

Hingga berakhir periode DPR 2014-2019, RUU tersebut belum bisa disahkan. Alasannya, pembahasan dilakukan dengan segala kehati-hatian dan kajian mendalam.

Perlu diketahui, pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan MK itu bernomor 013-022/PUU-IV/2006.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya