Berita

Direktur Eksekutif Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net

Politik

Ekonom: PPN Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan Lebih Besar Bahayanya Dibanding Kebaikannya

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 11:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan akan berkaitan langsung dengan laju inflasi tahun ini dan tahun depan.

Demikian pernyataan ekonom Achmad Nur Hidayat, menanggapi rencana baru pemerintah itu yang langsung mendapat banyak kritikan dari masyarakat.

“Meski pemberlakukan tarif PPN tidak diberlakukan tahun 2021, namun rencana kenaikan pajak tersebut dapat memicu inflasi 2021. Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan karena takut harganya naik (akibat) ulah PPN 12 persen," ujar Achmad Nur Hidayat (ANH) yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute ini, Kamis (10/6).
 

 
"Potensi kenaikan inflasi 2021-nya berkisar 1 sampai 2,5 persen, sehingga inflasi 2021 bisa mencapai 2,18 persen sampai 4,68 persen,” sambungnya.

Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum, menurut ANH, kenaikan PPN 12% terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.

“PPN 12 persen terhadap sembako juga menyebabkan petani kecil makin miskin, karena makin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut,” jelas ANH.

Untuk itu, ia coba memberi saran. Daripada pajak nanti menimbulkan inflasi di saat ekonomi masih lemah, sebaiknya ide kenaikan PPN sembako, pendidikan, dan kesehatan dibatalkan saja. Karena manfaatnya lebih kecil dibandingkan bahayanya.

Pemerintah merencanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok bahan kebutuhan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Sementara untuk kategori jasa, pemerintah akan mengenakan PPN pada 11 kelompok jasa yang saat ini masih bebas PPN. Di antaranya jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya