Berita

Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal/RMOLAceh

Nusantara

Ini Cara Kanwil Kemenag Aceh Cegah Antrean Haji Tak Makin Panjang

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 10:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pembatalan keberangkatan calon jemaah pada musim Haji 2020 dan 2021 berdampak dengan makin panjangnya antrean untuk menjalankan Rukun Islam ke-5 tersebut.

Nah, agar antrean tak makin panjang, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya tegas membatasi waktu bagi calon jemaah haji yang sudah pernah berhaji.

“Aturan pendaftaran haji itu dari dulu sudah dilakukan, misalnya baru bisa mendaftar setelah berusia 12 tahun. Kemudian, ketika jemaah itu pulang haji, dia baru bisa mendaftar kembali 10 tahun kemudian,” terang Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal, dalam acara "Ngobrol Cerita Haji", Rabu (9/6).


Iqbal mengatakan, hal ini dilakukan guna mencegah jemaah haji yang sudah berangkat kemudian mendaftar dan berangkat kembali pada tahun berikutnya. Sehingga calon jemaah haji lainnya tidak kebagian kuota.

Selain itu, Iqbal menambahkan, Aceh belum bisa berpatok pada Qanun No 5 tahun 2020. Karena keberangkatan calon jemaah haji masih berpegang pada kebijakan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

“Qanun ini kan masih dibahas. Qanun itu kan aturan, kalau dulu Perda. Sekarang kan disebutnya Qanun,” ujar Iqbal, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Menurut Iqbal, Qanun itu lebih bersifat peraturan perdaerahan. Tentunya perlu dikoneksikan dengan aturan-aturan nasional.

Hingga saat ini, tambah Iqbal, Aceh belum bisa mengambil kebijakan ataupun keputusan termasuk penambahan kuota jemaah.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya