Berita

Ilustrasi minuman beralkohol/Net

Politik

Berdampak Buruk Pada Masyarakat, PDUI Sepakat Ada Larangan Dalam RUU Minol

KAMIS, 10 JUNI 2021 | 04:07 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Perhatian pembahasan rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol (Minol) muncul dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI).

Ketua bidang Hukum dan Advokasi PP PDUI Ade Armada S. mengatakan, minuman beralkohol (Minol) lebih banyak membawa dampak buruk kepada masyarakat.

Kata Ade, karena efek buruknya tidak ada dokter yang mengobati pasiennya dengan Minol.

“Bagi kalangan praktisi medis yang dilihat adalah yang lebih besar manfaatnya bagi seseorang. Dari sisi manfaat, minuman alkohol ternyata sedikit sekali dibanding kerugiannya yang sangat besar pada kondisi fisik, mental, emosi seseorang,” terang Ade di Jakarta, Rabu (9/6).

Mengingat Minol lebih banyak membawa dampak buruk, lanjut Ade, Dokter tidak menggunakan Minol sebagai terapi atau pengobatan.

Ade menegaskan, pihaknya setuju menggunakan kata larangan pada nama RUU Larangan Minol yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.

“Kata larangan masih bisa diterima dari aspek medis karena itu tidak ada Dokter yang mengobati pasiennya dengan alkohol karena efek merugikannya lebih banyak,” tegasnya.

“Ada pilihan lain bagi Dokter untuk pengobatan tersebut yaitu dengan obat-obat tertentu di mana pasien tidak akan memperoleh kecuali dengan resep dokter, sehingga Dokter bisa mengawasi, mengontrol dan evaluasi efek-efek obat tersebut,” tandasnya.

Merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada tahun 2016 ada tiga juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol. Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi Minol.

Presiden Joko Widodo baru-baru ini juga menegaskan bahwa pemerintah menutup pintu investasi bagi penanaman modal atau investasi minuman keras /minuman beralkohol di Indonesia.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya