Berita

Ketua KPK Firlu Bahuri/aRMOL

Politik

Komnas HAM Jangan Terjebak Fitnah Pada Pimpinan KPK

RABU, 09 JUNI 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komnas HAM diingatkan untuk tidak memfitnah pimpinan KPK terkait aduan 75 pegawai yang gagal menjadi ASN karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, pesan tersebut disampaikan karena Komnas HAM menindaklanjuti aduan dengan melakukan pemanggilan kepada Pimpinan KPK.

"Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaanya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah Pimpinan KPK," ujar Petrus Selestinus saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6).


Bukan hanya pimpinan KPK, Petrus juga mewanti-wanti agar Komnas HAM tidak menyerat pihak lainnya. Di antaranya seperti Presiden Joko Widodo hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dia menjelaskan, Komnas HAM menyalahi wewenangnya lantaran melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK soal TWK.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

"(Persoalan TWK) kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM," katanya.

Lebih lanjut, Petrus juga menyarankan agar Pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Dia juga meminta agar Pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini.

"Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan di Komnas HAM," terangnya

Masih kata Petrus, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan ini. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 pegawai KPK yang tidak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 pegawai KPK) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme UU," jelasnya.

Dia pun menegaskan, tidak ada sanksi terhadap pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM.

"Tidak ada sanksi hukum bagi Pimpinan KPK jika tidak  memenuhi panggilan Komnas HAM, karena itu Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya