Berita

Sidang suap Bansos Covid-19 saksi Agustri Yogasmara alias Yogas selaku broker Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juni/RMOL

Hukum

Jaksa Dan Hakim Kompak Cecar Soal Pengadaan Goodie Bag Bansos, Broker Irit Bicara

RABU, 09 JUNI 2021 | 19:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadaan goodie bag atau tas kemas bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020 kembali di dalami tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendalaman dilakukan Jaksa dan Hakim kepada saksi Agustri Yogasmara alias Yogas selaku broker yang dihadirkan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, Rabu (9/6).

Awalnya, tim JPU terlebih dahulu mendalami soal pengadaan goodie bag yang tidak bisa dilakukan oleh pihak perusahaan selain perusahaan yang telah ditentukan dari pihak Kemensos.


"Saudara dari awal meminta supaya Rocky Josep Pesik mengambil goodie bag-nya dari saudara atau dari (PT) Perca. Apakah saudara tidak tau bahwasanya terkait goodie bag sebetulnya dari awal sudah ditentukan harus mengambil dari Sritex maupun dari Khalifa?" tanya Jaksa Moh. Nur Azis kepada Yogas.

Yogas pun mengaku tidak mengetahui. Karena, Yogas mendapatkan informasi jika pihak Kemensos sedang kekurangan goodie bag, sehingga bisa diambil dari perusahaan lain.

"Begitu menurut saya," kata Yogas mengaku.

"Bukan awalnya Khalifa terus dibantu oleh Sritex?" tanya balik Jaksa dan dijawab Yogas dengan mengaku tidak tahu.

Setelah itu, Jaksa mendalami sikap Yogas yang pada akhirnya menyatakan tidak ada perusahaan mengambil proyek goodie bag dari perusahaan PT Perca yang disebut milik Iman Ikram selaku adik dari Ihsan Yunus mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP.

"Kan ini pada akhirnya tidak ada perusahaan yang ambil goodie bag dari saudara. Saudara mencari tau tidak kenapa kemudian Kemensos menyarankan untuk para vendor ini mengambil dari Sritex maupun dari Khalifa?" tanya Jaksa dan kembali Yogas menjawab tidak.

Jaksa pun mengaku heran dengan sikap Yogas sebagai pesaing bisnis yang tidak mencari tahu alasan Kemensos hanya mengambil goodie bag dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa disebut PT Sritex.

"Sebagai pesaing bisnis yang sehat akan mencari tau, kenapa sih kok tidak pada ngambil dari saya? Atau saudara pernah mendengar kalau yang merekomendasikan untuk mengambil Sritex atau mengambil goodie bag dari Khalifa itu adalah pejabat-pejabat Kemensos?" tanya Jaksa kepada Yogas.

Akan tetapi, Yogas kembali mengaku tidak mengetahui hal yang dipertanyakan oleh Jaksa tersebut

Tak hanya Jaksa, Majelis Hakim yang diwakili Hakim Anggota 2 juga turut mendalami keterangan saksi Yogas terkait goodie bag.

Hakim anggota awalnya menanyakan bendera perusahaan yang dibawa oleh Yogas terkait kesediaannya menjadi vendor goodie bag yang ditawarkan kepada Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik Internasional.

Yogas mengaku PT Perca juga merupakan perusahaan di bidang percetakan hingga pembuatan tas seperti goodie bag yang digunakan untuk pengemasan bansos sembako.

"Bukankah di awal-awal pun juga dari pihak Kementerian Sosial sudah mengerem bahwa yang akan menyediakan atau sebagai penyedia goodie bag itu adalah PT Sritex dan Khalifa?" tanya Hakim Anggota 2 kepada saksi Yogas.

"Itu dia pak, miss di saya mungkin Pak. Karena dari pihak suplier saya bilang masih ada kesempatan untuk suplai kesana, karena infonya dari Kementerian Sosial itu sedang kekurangan goodie bag Pak," jawab Yogas menutup terkait pertanyaan goodie bag ini.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya